Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Sebut Mayoritas Fraksi DPR Minta Pasal 27 Perppu Corona Dihapus

PKS Sebut Mayoritas Fraksi DPR Minta Pasal 27 Perppu Corona Dihapus Mardani Ali Sera. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - PKS mengkritik keberadaan Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pasal 27 itu dinilai bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law. Karena Pasal 27 itu memberikan kekebalan hukum pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat corona.

"Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 ini tidak berpijak pada niat pelaksanaan good governance. Karena memberi imunitas pada pihak tertentu dari gugatan hukum dan PTUN. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum bahwa ada equality before the law," ujar Mardani melalui pesan singkat, Kamis (9/4).

PKS mengkritik pasal tersebut karena berpotensi mengulangi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terseret ke ranah hukum. Mardani mengatakan, sampai krisis 1998 itu berlalu negara harus menanggung biaya bertahun-tahun.

"Kami kritik keras karena aturan ini justru berpotensi mengulangi fraud kisah BLBI tahun 1998 ketika transparansi dan akuntabilitas tidak dikedepankan. Negara harus menanggung biaya krisis 1998 hingga bertahun-tahun sesudah krisis berlalu," kata Mardani.

Menurutnya, sebagian besar fraksi di DPR menolak Pasal 27. Dia mengatakan, saat pembahasan dengan pemerintah, DPR akan mengusulkan menghapus pasal tersebut.

"DPR sebagian besar menolak pasal tersebut dan dalam pembahasan akan berusaha menghapus pasal ini," kata Mardani.

Bunyi Pasal 27

Berikut bunyi Pasal 27:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakankerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Denda Rp1 Triliun

Dalam Perppu, pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang tercantum dalam Pasal 23. OJK memiliki kuasa melakukan merger (penggabungan dua perseroan) bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemi Covid-19.

Perppu ini juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK tersebut. Bagi perseorangan akan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar.

Sementara bagi korporasi yang menolak merger akan disanksi pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya