PKS: Peraturan 30 persen keterwakilan perempuan bisa buat kisruh
Merdeka.com - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 soal 30 persen keterwakilan perempuan menuai pro dan kontra dari partai politik peserta Pemilu 2014. Aturan itu dinilai dapat menimbulkan protes keras dari partai politik yang tak setuju sehingga dikhawatirkan akan membuat KPU mengurus hal-hal yang tidak perlu.
Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid menilai, peraturan tersebut berpotensi menimbulkan kekisruhan politik. Bahkan, partai politik yang tidak mampu menjalankan aturan itu akan menggugat KPU ke PT TUN.
"Pertama kan aturan (KPU sekarang) per-Dapil 30 persen, kalau aturannya (tahun 2003) kan 30 persen keseluruhan akumulatif, 30 persen per-Dapil itu aturan definitifnya tidak ada, itu memang aturan tambahan dari KPU, kami khawatir nanti akan diprotes oleh partai-partai lain dan mengakibatkan kerja KPU tidak fokus lagi, kalau KPU kalah lagi (atas gugatan itu)? Ya kami khawatirkan marwah KPU akan menjadi," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Hidayat berpendapat, jika KPU serius untuk menerapkan aturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan, sebelum ditetapkan baiknya KPU mengajukan judicial review terlebih dahulu ke MK. Sehingga dasar hukum PKPU Nomor 7 Tahun 2013 menjadi kuat.
"Kalau itu memang disetujui oleh MK berarti kan inkrah kalau nggak disetujui ya sudahlah berarti KPU harus berjuang untuk pemilu yang akan datang," tegas dia.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya gugatan dari partai politik yang tidak setuju akan hal tersebut. "Kami khawatir nanti KPU digugat dan kalah lagi, fokus kerja KPU semakin tidak baik sementara sekarang sudah semakin dekat ke pemilu," tegas dia.
Namun demikian, PKS mengaku tak masalah jika memang KPU tetap ngotot menerapkan peraturan itu di Pemilu 2014.
"Jadi kalau sekarang diberlakukan itu bagi kami insya Allah kami siap," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaAdapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.
Baca Selengkapnya