Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Nilai RUU Cipta Kerja Cacat Subtansi

PKS Nilai RUU Cipta Kerja Cacat Subtansi Ledia Hanifa Amalia. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menolak penetapan Rancangan Undang-undang Cipta kerja (Omnibus Law). Penolakan itu disampaikan pada pengambilan keputusan tingkat I atas hasil Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Sabtu (3/10) malam.

Anggota Baleg DPR FPKS, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama," kata Ledia, Sabtu (3/10).

Anggota Komisi X DPR RI ini, memaparkan beberapa catatan Fraksi PKS DPR RI. Pertama, PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid 19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.

"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," terang Ledia.

Ketiga, lanjut Ledia, PKS memandang RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep. Meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

"Contoh ketidak tepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha," tuturnya.

Keempat, secara substansi PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja adalah ancaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ungkapnya.

RUU Cipta Kerja, kata Ledia, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah namun kewenangan itu tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. Seyognyanya, apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," tegas Ledia.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya