PKS: Amandemen UUD 1945 Seperti Membuka Kotak Pandora
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai, menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat amandemen terbatas UUD 1945 seperti membuka kotak Pandora. Dia pun meminta agar rencana amandemen UUD 1945 harus melalui diskusi yang matang.
"Ide GBHN mesti dimasukkan dalam kerangka membangun Indonesia yang berkelanjutan. Ide ini akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Cost nya besar sementara benefitsnya kecil. Tanpa GBHN pun masih bisa dikawal dalam APBN," kata Mardani kepada merdeka.com, Selasa (13/8).
Ihwal kekhawatiran GBHN menjadi pintu masuk elite partai politik untuk kembali membuat pemilihan presiden melalui MPR, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Melihat itu, Mardani menilai semua kemungkinan bisa terjadi.
"Semua bisa dimungkinkan. Amandemen UUD itu seperti membuka kotak pandora. Harus punya skenario mitigasi risikonya," ucapnya.
Menurut Mardani, dihidupkannya kembali GBHN perlu ada diskusi yang transparan. Pasalnya, saat ini sudah ada UU Rencana Pembangunan Nasional yang mengatur arah pembangunan lima tahun ke depan.
"Karena itu baik diskursus ini dibuat terbuka untuk publik," tandas anggota komisi II DPR RI itu.
Wacana menghidupkan GBHN kembali muncul dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945. GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur.
PDI Perjuangan juga mendukung dilakukannya amendemen terbatas UUD 1945. PDI Perjuangan menilai amendemen terbatas itu diperlukan untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Sementara itu, Pengamat Politik Verri Junaedi keras menolak wacana tersebut. Terlebih, amandemen UUD '45 harus dilakukan hanya untuk menghidupkan kembali GBHN.
Verri menjelaskan, ada sejumlah isu berkembang tentang amandemen UUD '45. Tak cuma GBHN, tapi juga ingin menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta pemilihan presiden kembali melalui MPR.
"Itu isu yang lagi marak, saya melihat bahwa sebenarnya urgensinya enggak ada. Karena sebenarnya sistem konstitusi kita sudah mengatur saat ini. Misalnya soal GBHN, kita sudah ada UU Perencanaan Pembangunan Nasional, itu arah pembangunan sudah diatur di situ. Bagaimana konsep pembangunan lima tahun ke depan sudah ada UU-nya sendiri," jelas Verri saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/8).
Selanjutnya, isu ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, ada sejarahnya kenapa aturan tersebut direvisi. Salah satunya, agar terjadi check and balances.
"Kenapa MPR ditarik, tapi semua diposisikan setara supaya terjadi cek and balances. Eksekutif dan Legislatif setara, agar antar lembaga negara bisa saling mengontrol, saling menguatkan. Kalau kemudian MPR diposisikan lembaga tertinggi kita kembali lagi seperti sistem lampau. Terbukti model seperti itu tidak berjalan dengan baik," tambah Verri lagi.
Verri pun curiga, GBHN hanya sebagai pintu masuk para elite partai politik untuk kembali membuat pemilihan presiden melalui MPR, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
"Menurut saya gagasan-gagasan ini memang harus dipertanyakan, kami membaca gelagat itu, untuk mendorong pemilihan presiden melalui MPR. Ini gagasan tidak tepat," tegas Verri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAlbertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnya