PKB bakal gugat Ceu Popong di paripurna berikutnya
Merdeka.com - Wasekjen PKB Daniel Johan bakal menggugat kepemimpinan Popong Otje Djundjunan yang menjadi pimpinan sidang. Menurut dia, banyak tata tertib yang dilanggar dalam proses pemilihan pimpinan DPR tersebut.
Daniel mengatakan, pelantikan pimpinan tidak sah karena ada tiga partai politik yang belum menyerahkan kepengurusan fraksi. Hal ini yang menurut dia menyalahi aturan.
"Pimpinan fraksi belum seluruhnya terbentuk. Di tengah-tengah pimpinan belum terbentuk sudah dilakukan sidang pimpinan DPR sementara untuk bisa mengambil keputusan," kata Daniel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10).
Oleh sebab itu pihaknya bakal menggugat pimpinan DPR sementara yang dipimpin oleh Popong Otje Djundjunan. Dia menilai Popong telah memimpin sidang dengan diktator.
"Kami akan melakukan dua hal kami menggugat pimpinan sementara DPR, karena mahkamah kehormatan belum terbentuk kita gugat ke sidang paripurna berikutnya," tegas dia.
Dia menyatakan, PKB tidak bertanggungjawab atas hasil sidang paripurna yang dipimpin oleh kader Golkar tersebut.
"Kami tidak bertanggungjawab atas seluruh hasil sidang paripurna yang kami anggap tidak melalui prosedur kami menganggap yang sudah dihasilkan sidang paripurna tidak sah secara substantif dan prosedur tatib yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Daniel Johan mengatakan, dalam sidang paripurna terjadi kediktatoran yang dilakukan secara sistematis, manipulatif dan konspiratif. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk walk out dalam paripurna tersebut.
"PKB melakukan walk out. Tindakan itu kami lakukan atas beberapa pertimbangan karena kediktatoran dilakukan pimpinan sementara DPR yang melanggar tatib persidangan," kata Daniel di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10).
Tidak hanya itu, Daniel juga menuding adanya sabotase yang dilakukan oleh sekretariat jenderal DPR. Buktinya, banyak microphone yang mati sehingga membuat para anggota dewan kesulitan melakukan interupsi.
"Kedua telah terjadinya sabotase yang dilakukan baik sengaja atau tidak oleh sekretariat DPR sehingga dalam persidangan seperti perlengkapan mic dari 560 mik hanya beberapa yang hidup sehingga anggota tidak bisa menggunakan haknya," tegas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaPKB Usung Kader pada 11 Pilkada di Jateng
PKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPPP Bakal Terima Kedatangan Prabowo dan Gerindra dengan Tangan Terbuka
PPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca Selengkapnya