PK Dikabulkan, PKS Lolos Ganti Rugi Rp30 M kepada Fahri Hamzah
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. Putusan itu membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar karena memecat Fahri dari partai.
"Kabul," bunyi amar putusan dilihat dari situs Mahkamah Agung, Selasa (15/12).
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membenarkan MA mengabulkan PK yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Ia menjelaskan, putusan itu diputus pada 25 November 2020.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menjelaskan, putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp30 miliar. Namun, putusan tersebut justru memperkuat putusan sebelumnya. PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar," kata Mujahid, Selasa (15/12).
Pihak Fahri Hamzah belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," ucapnya.
Apa Kata PKS?
Sementara PKS menerima putusan Mahkamah Agung. Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang pihaknya tempuh untuk mendapatkan hak perdata.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima Putusan ini," kata dia.
Pemecatan Fahri menurut putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Namun PKS menilai, putusan itu sah saja.
Zainudin mengatakan, faktanya Fahri sudah tidak lagi menjadi anggota dan pimpinan DPR, hingga tidak lagi menjadi anggota PKS, jauh sebelum putusan PK tersebut.
Sebelumnya, perseteruan PKS dan Fahri bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu dipecat dari PKS. Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan.
Pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, gugatan Fahri dikabulkan. Putusan kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca Selengkapnya