Pimpinan MPR Minta Usulan Badan Antikorupsi Masuk UUD 1945 Dibuat Tertulis
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menanggapi positif usulan agar Badan Antikorupsi dimasukkan dalam UUD 1945. Dia meminta usulan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu disampaikan secara tertulis ke MPR.
"Bagus. Masukkan. Siapa yang mau masukkan?," kata dia, saat ditemui, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).
Dengan usulan tertulis, pihaknya bisa menilai dan mempelajari kemungkinan Badan Antikorupsi masuk dalam amandemen UUD 1945.
"Bagus, bagus, lebih bagus kalau tertulis usulannya supaya kami bisa menilai," ujar dia.
Jazilul menuturkan, Badan Antikorupsi seperti KPK akan menjadi permanen jika disetujui untuk masuk dalam konstitusi.
"Enggak tahu nanti seperti apa. Kalau konstitusi, ya menjadi permanen kalau sampai ke UUD 1945," tandasnya.
Politisi PKB ini pun mengaku, partainya belum bisa menentukan sikap terkait usulan tersebut hingga ada usulan resmi tertulis yang masuk. "Kita belum menerima. Kami belum menerima usulan tertulis," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945.
Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 daripada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya.
"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca Selengkapnya