Pimpinan Komisi III dukung revisi UU KPK, tapi bukan buat melemahkan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menilai UU KPK memang perlu dilakukan perbaikan. Salah satunya terkait dengan tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.
Desmond menilai, pemerintah mengusulkan revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas 2015 mungkin saja karena menindaklanjuti keluhan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Menurut dia, Ruki ingin adanya SP3 di KPK.
"Tentu pemerintah punya catatan apa yang harus direvisi, misalnya persoalan permintaan Pak Ruki KPK perlu ada SP3, mungkin ini jadi satu kesatuan pemikiran dari pemerintah untuk merevisi," kata Desmond saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/6).
Politikus Gerindra ini mengaku belum bisa berkomentar banyak apa saja yang harus direvisi dalam UU KPK, termasuk kabar penuntutan yang akan dihapus. Sebab, draf revisi yang diusulkan pemerintah belum sampai ke DPR.
"Kalau penuntutan dihapus ya bisa saja, tapi saya pribadi belum lihat draf-nya, kalau kita bicara menghapus penuntutan, pemerintah harus mengeluarkan draf dulu baru kita mengkritisi apakah tujuannya dalam konteks melemahkan KPK atau perbaikan," terang Politikus Gerindra ini.
Ihwal penyadapan KPK yang akan diperketat dalam revisi ini, Desmond menilai hal itu memang perlu dilakukan. Karena menurut dia, selama ini KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyadapan terhadap calon tersangka korupsi.
"Kalau sekarang suka-suka, masak orang belum ditetapkan tersangka atau diduga tapi sudah disadap. Ini kan penyalahgunaan wewenang," tambah dia.
Desmond memberikan catatan, bahwa penyadapan diperketat bukan untuk melemahkan KPK. Namun agar tindakan hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan porsinya, tidak dapat disalahgunakan.
"KPK harus melapor ke pengawas, sementara ini kan tidak jelas, orang berbuat kapan, disidik tahun kapan. Ini bagian dari revisi dalam konteks kita harus perkuat pengawasan agar kesalahan KPK yang beruntut praperadilan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya