Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan DPR: Yang Tidak Puas Terhadap RKUHP Boleh Gugat ke MK

Pimpinan DPR: Yang Tidak Puas Terhadap RKUHP Boleh Gugat ke MK Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ©2020 Liputan6.com/yopi

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan RKUHP dilakukan sebelum reses DPR.

Merunut ke belakang, pembahasan RKUHP memantik demo besar-besaran oleh masyarakat pada 2019. Massa menolak banyak isu-isu kontroversial dalam RKUHP.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyarankan gelombang kritik terhadap pengesahan RKUHP sebaiknya diarahkan dengan menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

"Kita kan ada jalur konstitusional yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (25/11).

Menurutnya, pembahasan RKUHP ini telah melewati berbagai lika-liku sebelum akhirnya akan disahkan. Pembahasan RKUHP sejak awal kerap mendapatkan kritikan dan masuk ke perbaikan. Maka, sudah sebaiknya bila RKUHP yang telah diperbaiki ini hanya tinggal disosialisasikan.

"Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan dibahas lagi dihentikan dibahas lagi dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," katanya.

Dasco mengungkapkan sikap-sikap partai politik di DPR terhadap RKUHP. Menurutnya, sebagian besar partai telah menerima dengan catatan pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.

"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Bahwa ada partai-partai ada yang menerima dengan catatan," katanya.

"Mayoritas menerima dengan catatan. Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya udah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tambah dia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak dapat memuaskan semua pihak. Dia juga mengatakan, seluruh isu yang ada di KUHP merupakan kontrovesi.

"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi," kata Edward kepada wartawan, Kamis (24/11).

Meskipun demikian, dia yakin DPR dan pemerintah telah mengakomodasi seluruh pihak sehingga aspirasinya termuat dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," tambah Edward.

Edward juga mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan RKHUP ini dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada warga, masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situ kah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan," kata Edward.

Tidak hanya itu, Edward menegaskan bahwa pihaknya yakin menang jika RKHUP diuji. Sebab, RKUHP telah disusun melalui argumentasi yang kuat antara pemerintah dan DPR.

"Saya ingin menegaskan, pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritik yang sangat kuat. Oleh karena itu, saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang," kata Edward.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Gerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif

Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya