Pimpinan DPR: Yang Tidak Puas Terhadap RKUHP Boleh Gugat ke MK
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan RKUHP dilakukan sebelum reses DPR.
Merunut ke belakang, pembahasan RKUHP memantik demo besar-besaran oleh masyarakat pada 2019. Massa menolak banyak isu-isu kontroversial dalam RKUHP.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyarankan gelombang kritik terhadap pengesahan RKUHP sebaiknya diarahkan dengan menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kita kan ada jalur konstitusional yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (25/11).
Menurutnya, pembahasan RKUHP ini telah melewati berbagai lika-liku sebelum akhirnya akan disahkan. Pembahasan RKUHP sejak awal kerap mendapatkan kritikan dan masuk ke perbaikan. Maka, sudah sebaiknya bila RKUHP yang telah diperbaiki ini hanya tinggal disosialisasikan.
"Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan dibahas lagi dihentikan dibahas lagi dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," katanya.
Dasco mengungkapkan sikap-sikap partai politik di DPR terhadap RKUHP. Menurutnya, sebagian besar partai telah menerima dengan catatan pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.
"Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Bahwa ada partai-partai ada yang menerima dengan catatan," katanya.
"Mayoritas menerima dengan catatan. Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya udah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik," tambah dia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak dapat memuaskan semua pihak. Dia juga mengatakan, seluruh isu yang ada di KUHP merupakan kontrovesi.
"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi," kata Edward kepada wartawan, Kamis (24/11).
Meskipun demikian, dia yakin DPR dan pemerintah telah mengakomodasi seluruh pihak sehingga aspirasinya termuat dalam rancangan undang-undang tersebut.
"Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," tambah Edward.
Edward juga mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan RKHUP ini dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada warga, masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situ kah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan," kata Edward.
Tidak hanya itu, Edward menegaskan bahwa pihaknya yakin menang jika RKHUP diuji. Sebab, RKUHP telah disusun melalui argumentasi yang kuat antara pemerintah dan DPR.
"Saya ingin menegaskan, pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritik yang sangat kuat. Oleh karena itu, saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang," kata Edward.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaUntuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya