Pimpinan DPR ancam panggil paksa Menteri Rini jika tak mau rapat
Merdeka.com - Menteri BUMN Rini Soemarno kirim surat ke Sekretariat Jenderal DPR agar tak mengundang pejabat BUMN rapat di parlemen. Surat ini menuai kecaman karena dinilai mengintervensi DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan Rini salah alamat kirim surat ke Setjen DPR. Menurut dia, yang berhak undang pemerintah rapat di DPR adalah pimpinan.
"Alamat surat saja salah, ke sekjen, yang undang pimpinan DPR. Teknis dia enggak benar melayangkannya. Kita harus lihat apa alasannya," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).
Agus menjelaskan, komisi sudah sah mengundang mitra kerja. Sehingga, jika tak datang komisi berhak panggil paksa pemerintah.
"Kita semua ini resmi mengundang, pimpinan DPR, berjalan seperti itu, kalau memang tidak datang pertama, kedua, sampai beberapa kali enggak datang ada mekanisme (panggil paksa)," terang dia.
Agus menekankan, meski belum semua fraksi menyerahkan nama, kerja komisi sudah bisa berjalan dan sah. "Ini kan melaksanakan raker, RDPU, bukan mau soal interpelasi. Sekarang ini komisi sudah sah, walau belum lengkap. Kalau diundang datang," tegas dia.
Berikut isi surat Rini Soemarno ke Setjen DPR agar tak kirim surat undangan ke kementerian, yang dikutip merdeka.com:
Nomor: S-724/MBU/XI/2014
Sifat: Sangat segera
Lampiran: -
Hal: permohonan penundaan jadwal-jadwal rapat dengar pendapat komisi VI DPR RI dengan pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN
Kepada Yth,
Sekretaris Jenderal DPR-RI
Di-
Jakarta
Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari deputi persidangan dan KSAP DPR-RI kepada deputi menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan deputi menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Ditandatangi oleh Rini M Soemarno
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaKantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya