Pidato di Mukernas PPP, Djan Faridz kembali sebut kubunya sah
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII di Jakarta, Djan Faridz kembali menegaskan bahwa kepengurusannya yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sah secara hukum.
"Muktamar di Jakarta sah secara hukum sesuai keputusan Mahkamah Partai. Saat ini (kepengurusan) masih di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menguntungkan kita," kata Djan Faridz dalam pidato politik Mukernas I PPP di Hotel JW Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12).
Menurutnya, kepengurusan PPP versi Muktamar di Jakarta sah karena dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Partai yang sesuai dengan AD/ARD partai berlambang Kabah ini.
Sedangkan meski sama-sama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM pada 28 Oktober lalu, kepengurusan PPP versi Muktamar PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) dinilai ilegal.
"Melalui PTUN pada 29 Oktober dan alhamdulillah PTUN kabulkan permohonan yang disahkan Surat Keputusan Menkum HAM status quo," katanya.
Masih menurutnya, Mukernas I PPP ini berlandaskan hukum Muktamar VIII di Jakarta. Sebab, berlandaskan Muktamar di Jakarta yang mengambil tema "Islah Nasional untuk Kebersamaan" merupakan perintah dari Allah SWT lah.
"Sesungguhnya orang mukmin bersaudara dan bertakwa lah kepada Allah SWT," kata Djan Faridz menirukan ayat yang tercantum dalam Al-Quran.
Dalam Mukernas I PPP versi Muktamar Jakarta ini dihadiri oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair, dan para petinggi PPP serta jajaran elit Koalisi Merah Putih (KMP).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaJuwairiyah Fawaid Mengaku Tokoh PPP & Ikut Kampanye Cak Imin, Mardiono: Tak Ada Dalam Struktural
Mardiono menegaskan jika ada kader tidak mentaati aturan, maka dianggap mengingkari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaKetum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Nilai Ganjar Kampanye Jalan Sendiri, Capres Lain di Atas Mobil Alphard
Hasto menyebut, jika Ganjar dapat blusukan dengan mantap dan sangat keterbukaan.
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaKader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Bagian Penyusup, Ibarat Orang Salat Jumat Mencuri Sendal
Mardiono mengibaratkan hal itu sebagai seorang yang mencuri sendal saat salat Jumat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK: Mudah-mudahan Membuka Tabir
Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya