Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem: Kewenangan Bawaslu setingkat PTUN

Perludem: Kewenangan Bawaslu setingkat PTUN bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini memiliki kewenangan yang kuat di dalam undang-undang. Karena itu, konflik yang kerap terjadi antara Bawaslu dengan KPU tak akan terjadi jika Bawaslu bisa memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya.

"Sangat disayangkan jika Bawaslu tidak memanfaatkan itu karena kalau Bawaslu bisa memanfaatkan kewenangan yang baru itu dengan baik, maka dia akan menjadi Bawaslu yang baru. Sebab, kalau belajar dari pengalaman yang lalu, penyelenggaraan yang lalu itu kan terjadi konflik antara penyelenggara dan sebagainya," kata Veri dalam peluncuran buku Perludem yang berjudul 'Penguatan Bawaslu' di Bakoel Kafe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Dalam buku tersebut dijelaskan bagaimana seharusnya optimalisasi lembaga Bawaslu, tentang keorganisasian, dan fungsinya dalam pemilu 2014.

Veri mengatakan, kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, Bawaslu bisa saja mematahkan atau membatalkan peraturan-peraturan KPU yang dirasa merugikan.

"Kalau Bawaslu bisa memposisikan kewenangannya saat ini, saya pikir hal itu (konflik dengan KPU) tidak terjadi, kompetisi antar penyelenggara tidak akan muncul, karena masing-masing sudah punya posnya," pungkasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya