Perludem: Kewenangan Bawaslu setingkat PTUN
Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini memiliki kewenangan yang kuat di dalam undang-undang. Karena itu, konflik yang kerap terjadi antara Bawaslu dengan KPU tak akan terjadi jika Bawaslu bisa memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya.
"Sangat disayangkan jika Bawaslu tidak memanfaatkan itu karena kalau Bawaslu bisa memanfaatkan kewenangan yang baru itu dengan baik, maka dia akan menjadi Bawaslu yang baru. Sebab, kalau belajar dari pengalaman yang lalu, penyelenggaraan yang lalu itu kan terjadi konflik antara penyelenggara dan sebagainya," kata Veri dalam peluncuran buku Perludem yang berjudul 'Penguatan Bawaslu' di Bakoel Kafe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
Dalam buku tersebut dijelaskan bagaimana seharusnya optimalisasi lembaga Bawaslu, tentang keorganisasian, dan fungsinya dalam pemilu 2014.
Veri mengatakan, kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, Bawaslu bisa saja mematahkan atau membatalkan peraturan-peraturan KPU yang dirasa merugikan.
"Kalau Bawaslu bisa memposisikan kewenangannya saat ini, saya pikir hal itu (konflik dengan KPU) tidak terjadi, kompetisi antar penyelenggara tidak akan muncul, karena masing-masing sudah punya posnya," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaCatat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya