Perludem: Ketiadaan NIK, tak serta merta DPT cacat hukum
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, masih ada 10,4 juta data penduduk yang dianggap bermasalah karena belum mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal, DPT merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan pemilu 2014 mendatang.
Menyikapi hal itu Ketua Umum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mengatakan, penentuan DPT melalui NIK tidak dinilai tidak sinkron dengan kondisi dan akurasi data kependudukan yang ada di lapangan.
"Permasalahan atas ketiadaan NIK pada DPT yang telah ditetapkan KPU tidak serta merta membuat DPT tersebut menjadi cacat hukum," kata Didik dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (6/11).
Didik melanjutkan, data kependudukan yang ada saat ini juga dinilai belum seakurat dengan apa yang diyakini oleh kementerian dalam negeri. Sehingga tidak bisa diperoleh data pasti soal jumlah akurat penduduk Indonesia.
"Fakta adanya 10,4 juta Warga Negara Indonesia tanpa NIK ini membuktikan bahwa memang ada masalah dalam administrasi kependudukan kita," imbuhnya.
Dikatakan Didik, sebagai institusi negara KPU seharusnya bertugas untuk melayani pemilih gunakan hak pilihnya dan memastikan setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih. Didik menegaskan, Mestinya sejak awal KPU hanya fokus untuk memastikan terdaftarnya warga negara Indonesia sebagai pemilih dan tidak perlu berurusan dengan masalah NIK.
"Kalau saja data kependudukan yang dimiliki pemerintah mutakhir, akurat, dan sudah menjangkau setiap warga negara Indonesia, masalah yang saat ini dihadapi tentu tak akan terjadi," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaKPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya