Performa PBB 2014: Pudarnya nama besar Yusril
Merdeka.com - Sejak pertama kali menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 1999, Partai Bulan Bintang (PBB) hanya dua kali berhasil menempatkan kadernya duduk di kursi parlemen, yakni Pemilu 1999 dan 2004.
Pada Pemilu 1999, PBB mendapat 2.049.708 suara (1,94 persen) atau duduk di urutan keenam, dan mendapat 13 kursi DPR RI. Lima tahun berikutnya, PBB berada di urutan kedelapan dengan perolehan 2.965.040 suara (2,62 persen), dan berhasil mendapat 11 kursi.
Saat berlangsungnya Pilpres 2004, PBB tidak mencalonkan capres melainkan berkoalisi untuk mendukung pasangan SBY - JK yang akhirnya menang dalam dua putaran.
Torehan suara yang diraih PBB pada Pemilu 2009 ternyata tidak sebaik dua pemilu sebelumnya. PBB tidak menempatkan seorang pun wakilnya di parlemen karena gagal lolos Parliamentary Threshold 3,5 persen meski mendapat 1.864.642 suara (1,79 persen). PBB memutuskan kembali berkoalisi dengan Partai Demokrat mendukung pasangan SBY - Boediono .
Dalam hitung cepat (quick count) yang digelar LSI bersama tvOne menempatkan partai ini dengan perolehan suara sebesar 1,5 persen. Sedangkan dalam hitung cepat yang digelar Kompas menempatkan partai ini dengan perolehan 1,39 persen. Alhasil, partai ini kembali terancam tidak masuk dalam kursi parlemen untuk periode 2014-2019.
Pengamat politik dari Charta Politica, Yunarto Wijaya mengungkapkan, sejak awal memang sudah diprediksi partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tak akan lolos dalam parliamentary threshold. Baginya, ada dua faktor yang mempengaruhi partai ini sehingga berada di urutan kedua dari bawah.
"Partai ini sempat mati suri pada Pemilu 2009, sehingga membuat sepak terjangnya tidak terlihat. Itu juga yang dialami PKPI," ungkap Yunarto saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (11/4) kemarin.
Sementara itu, sosok Yusril juga tidak mampu menaikkan elektoral partai untuk menembus kursi parlemen. Padahal, pria yang berprofesi sebagai pengacara dan mampu memenangi beberapa kasus melawan pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi itu sudah diusung sebagai calon presiden dari PBB.
"Partai ini yang harus diakui lolos saat injury time. Sehingga penetapan caleg sangat mepet. Sedangkan Yusril tidak memiliki pengaruh cukup kuat secara elektabilitas, apalagi dengan memasang target tinggi yakni capres," paparnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004
Yusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.
Baca Selengkapnya