Penyataan kubu Djan Faridz soal kepengurusan PPP dinilai menyesatkan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pernyataan kubu Djan Faridz yang menilai pemerintah tak menghormati hukum karena tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh partainya merupakan penyesatan informasi.
Di mana sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat keputusan terkait pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, putusan MA tersebut adalah perkara perdata dan yang dikabulkan gugatannya adalah penggugat intervensi bernama Majid Kamil, seorang kader PPP.
"Jadi bukan Djan Faridz yang dimenangkan oleh Putusan MA itu. Parahnya beberapa pengamat hukum ini belum membaca sendiri berkas perkara dan putusan MA-nya tetapi langsung berkomentar ikut arusnya Djan Faridz," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (6/5).
Lebih lanjut dia, Djan Faridz dalam perkara itu adalah pihak yang dalil-dalil jawabannya ditolak oleh pengadilan. Sementara, Majid Kamil sebagai penggugat intervensi yang gugatannya dikabulkan sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusannya.
Ditambahkannya, sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi putusan, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Menkumham.
"Bahkah Ia masuk menjadi salah satu ketua dalam kepengurusan PPP," ujarnya.
Dengan demikian, dirinya berpendapat, soal Putusan MA tidak ada lagi daya paksanya secara hukum. Terlebih setelah 48 orang pengurus inti dari kubu Djan Faridz bergabung dalam Muktamar VIII dan menjadi pengurus hasil Muktamar yang disahkan Menkumham.
"Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dari kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnya 48 orangnya sudah ikut islah di Muktamar," jelasnya.
"Pintu islahnya tetap kami buka. Yang penting Pak Djan jangan lagi mau disesatkan dengan orang-orang yang baru masuk PPP yang tidak tahu apa-apa tentang ke-PPP-an," pungkasnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaDitanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaIni Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaMantan Irjen Kementan Jan Maringka Maju Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Hasilnya 0 Suara
Jan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca Selengkapnya