Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024, Berkas 9 Parpol Dinyatakan Lengkap
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah 12 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Namun dari 12 partai politik itu, baru sembilan yang berkasnya resmi dinyatakan KPU lengkap.
Sembilan partai politik yang berkasnya ditanyakan lengkap tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.
Sementara tiga partai politik yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Jadi totalnya ada 9 partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dari 12 pendaftar ya," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Demokrat menjadi partai teranyar berkasnya dinyatakan lengkap setelah mendaftar ke KPU hari ini. Demokrat mendaftar ke KPU pada pukul 14.00 WIB.
"Kemudian kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran parpol Partai Demokrat yang diunggah ke dalam aplikasi SIPOL. Pada 14.58, KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat dinyatakan lengkap,” kata Idham.
Tahapan Verifikasi Administrasi
Selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi sampai dengan tanggal 11 September 2022. Idham sebelumnya mengatakan, verifikasi administrasi adalah proses lanjutan sebelum tahap akhir yakni verifikasi faktual.
Dia memastikan, KPU akan menggunakan aplikasi sistem partai politik (Sipol) sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2022.
"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," kata Idham di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Idham menambahkan, verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru. Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.
Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Lengkap dengan Sejarah dan Kiprahnya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 4 partai pemenang pemilu 1955, sejarah, kiprahnya di dalam dunia perpolitikan.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTermasuk Anies, Ini Deretan Politikus Ternama yang Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta 2024
Sampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPartai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap dengan Persentasenya
Pantai pemenang pemilu 2019 adalah PDIP. PDIP berhasil meraih posisi pemenang dengan jumlah kursi terbanyak di parlemen.
Baca Selengkapnya