Pemerintah yakin Perppu Pilkada penuhi unsur kegentingan
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbit dengan telah memenuhi unsur kegentingan. Unsur kegentingan tersebut salah satunya terindikasi dari banyaknya penolakan terhadap pelaksanaan UU Pilkada.
"Hal ini terlihat dari besarnya penolakan terhadap UU Pilkada yang dinilai melanggar HAM dan prinsip demokrasi karena menghapus hak warga negara untuk memilik kepala daerah secara langsung," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi membacakan keterangan pemerintah dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/12).
Wicipto menerangkan terdapat alasan lain yang juga menjadi pertimbangan penerbitan perppu tersebut. Alasan tersebut yaitu adanya kekhawatiran pilkada melalui DPRD hanya menjadi alat bagi segelintir orang untuk untuk memegang kendali daerah secara penuh.
"Adanya kekhawatiran bahwa pilkada melalui DPRD akan menjadi perpanjangan tangan dari sifat oligarki," ungkap dia.
Di samping itu, terang dia, Perppu Pilkada juga menemukan relevansi dalam status hukumnya lantaran UU Pilkada sudah dinyatakan mati. Sehingga, Perppu ini dapat dinilai sebagai payung hukum penyelamat adanya pilkada langsung dari ancaman kekosongan hukum.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," kata Wicipta.
Keberadaan Perppu Pilkada saat ini tengah dipersoalkan di MK. Ini lantaran Perppu tersebut dianggap tidak memenuhi unsur kegentingan yang menjadi dasar penerbitannya.
Selain itu, Perppu Pilkada dicurigai hanya sebagai alat bagi presiden SBY untuk melakukan pencitraan. Hal ini mengingat dinamika politik yang terjadi di DPR yang berdampak pada belum ditetapkannya Perppu ini apakah akan diterima atau ditolak.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa pemohon yang terbagi menjadi tujuh perkara. Mereka adalah Victor Santoso Tandiasa, Denny Rudini, Bayu Segara, Kurniawan dengan nomor perkara 118/PUU-XII/2014, Yanda Zaihifni Ishak, Heriyanto, Ramdansyah dengan nomor perkara 119/PUU-XII/2014, Edward Dewaruci dan Doni Istyanto Hari Mahdi dengan nomor perkara 125/PUU-XII/2014 dan 126/PUU-XII/2014, Didi Supriyanto dan Abdul Khaliq Ahmad dengan nomor perkara 127/PUU-XII/2014, Arif Fathurohman dengan nomor perkara 128/PUU-XII/2014, Moch Syaiful dengan nomor perkara 129/PUU-XII/2014.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
SBY Respons Pernyataan Pilpres Satu Putaran Berarti Curang: Berlebihan
SBY merespons pernyataan politik yang menyebut adanya kecurangan kalau Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran, serta negara akan chaos.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca Selengkapnya