Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembahasan Revisi UU Koperasi, PKB Usulkan Koperasi Syariah

Pembahasan Revisi UU Koperasi, PKB Usulkan Koperasi Syariah Pembersihan kolam air mancur di Gedung DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian saat ini dianggap sudah tak sesuai dengan situasi dan kondisi dunia usaha termasuk koperasi. Oleh sebab itu UU Perkoperasian perlu segera disempurnakan dan para pembuat kebijakan harus bisa menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

"Regulasi yang mengatur tentang perkoperasian ini perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kondisi saat ini berikut persoalan yang dialami dalam implementasinya," kata Kapoksi F-PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan saat Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Perkoperasian di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/9).

Fraksi PKB memandang, terdapat beberapa persoalan yang dihadapi terkait penyelenggaraan kegiatan perkoperasian, di antaranya soal permodalan koperasi, sumber daya manusia (anggota, pengurus, pengawas). "Kemudian, koperasi yang belum menjalankan prinsip-prinsip koperasi serta manajemen koperasi yang dijalankan masih belum profesional dan juga Gerakan Koperasi," ujar Nasim.

Atas kondisi tersebut, Revisi UU Perkoperasian diperlukan sebagai langkah penyempurnaan regulasi sebelumnya.

Menurut Wakil rakyat asal Jatim III (Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bondowoso), ada beberapa poin penting dalam penyempurnaan UU Koperasi dan poin-poin itu sudah termaktub dalam draft RUU Perkoperasian.

Adapun poin-poin yang menjadi fokus F-PKB yakni, Pertama, tentang Penormaan terhadap asas, nilai dan prinsip koperasi yang lebih sistematis, sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi.

"Kedua, dimasukkannya bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah ke dalam Undang-Undang Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi, mengingat saat ini sudah banyak koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah yang beroperasi dan potensi pengembangan ke depan akan semakin meningkat," kata Nasim.

Meski demikian, F-PKB memandang bahwa draft RUU pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 yang berisi 16 Bab dan 145 pasal itu memiliki catatan krusial dalam melaksanakan asas, nilai, dan prinsip secara utuh.

Adapun catatan F-PKB terhadap ketentuan dalam draft RUU Perkoperasian ini di antaranya yakni, pertama, Proses birokrasi dalam rangka pendirian koperasi yang terdiri dari adanya proses penyuluhan dan rekomendasi pemerintah di setiap pendirian koperasi dirasa menghambat berkembangnya koperasi dan menjadi hambatan dalam kemudahan mendirikan usaha.

"Dan juga adanya keharusan pelaporan perkembangan kelembagaan, usaha. dan keuangan secara berkala kepada pemerintah tidak sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian koperasi," kata Nasim Khan.

Menurut F-PKB, maksud pemerintah yang ingin menghindari penyalahgunaan kegiatan koperasi dan praktik sesat koperasi dapat dilakukan dalam proses pengawasan koperasi terkait dengan penerapan asas dan prinsip yang dijalankan oleh koperasi.

Kedua, adanya klausul membentuk 'majelis Penjaminan Mutu pendidikan Perkoperasian' perlu dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang ini tentang bentuk, tugas pokok dan fungsi, serta wewenangnya.

"Karena dalam penjaminan mutu pendidikan secara umum sudah terdapat Badan Standarisasi Nasional Pendidikan yang mempunyai kewenangan untuk menunjuk tim-tim ahli yang bersifat ad-hoc dalam rangka membentuk standar-standar pendidikan nasional," jelas Nasim Khan.

Ketiga, berkaitan dengan Gerakan Koperasi, terdapat klausul yang menyatakan bahwa Gerakan koperasi mendirikan suatu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin; yang di dalam Penjelasan pasal 130 ditautkan dengan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia), menimbulkan tunggalisasi wadah gerakan koperasi sehingga menyalahi asas demokrasi dan otonomi dari koperasi. "Klausul ini memberikan keistimewaan kepada organisasi Dewan Koperasi Indonesia dan menghambat tumbuh kembangnya wadah Gerakan koperasi lain," jelas dia.

Ke-empat, Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang arah gerak dari Dewan Koperasi dan juga Periode jabatan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia dirasa tidak perlu untuk masuk dalam ketentuan UU, karena merupakan bagian dari AD/ART Gerakan koperasi.

Kelima, Terkait dengan alokasi APBN dan APBD untuk gerakan koperasi (yang dalam RUU ini ditautkan dengan Dewan Koperasi Indonesia). "F-PKB berpandangan bahwa hal tersebut dirasa tidak perlu, karena tidak sesuai dengan asas kemandirian koperasi dan dapat menimbulkan moral hazard (Resiko moral) dalam Gerakan koperasi. Termasuk pembebanan terhadap koperasi yang harus melakukan iuran untuk Dekopin, karena pada dasarnya Gerakan koperasi bersifat sukarela," ujar dia.

Saat Pengambilan Voting terhadap semua Fraksi untuk menerima dan melanjutkan pembicaraan RUU Koperasi ke tingkat II (Dibahas dalam rapat paripurna), F- PKB dan beberapa partai lain sendiri mengambil sikap untuk tidak setuju.

Saat disinggung, alasan Fraksinya mengambil sikap tidak setuju untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna, Nasim Khan menepis tudingan tersebut. "Hasil voting tidak setuju, seharusnya 'bahasa' nya dibahas kembali bagi F-PKB," jelas dia.

Menurut dia, sejatinya, F-PKB sangat mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna, namun dengan catatan pandangan Fraksi PKB di atas untuk diperhatikan dan seharusnya dibahas.

"Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang Rentenir juga wadah tunggal dekopin (harus) dapat di selesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik, Jadi tujuan F-PKB meminta agar dibahas kembali pasal-pasal itu, agar kualitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya, bukan kesan produk yang dipaksakan," katanya.

Sebagai informasi, terdapat 6 Partai yang mengambil sikap 'setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna. Keenam partai itu yakni, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Hanura.

Sementara empat partai lainnya mengambil sikap 'tidak setuju' untuk dilanjutkan pembahasannya ke Rapat Paripurna. Adapun keempat partai tersebut yakni, Fraksi Partai PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKB dan Fraksi PPP.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tepatkah Peringkat Ekonomi Syariah Disebut SGIE? Begini Penjelesannya

Tepatkah Peringkat Ekonomi Syariah Disebut SGIE? Begini Penjelesannya

SGIE adalah sebuah laporan yang mana dalam laporan tersebut menampilkan peringkat negara-negara yang menerapkan ekonomi syariah.

Baca Selengkapnya
Banyak Pelaku Usaha Belum Sadar Pentingnya Akuntansi Pengelolaan Bisnis, ini Solusinya

Banyak Pelaku Usaha Belum Sadar Pentingnya Akuntansi Pengelolaan Bisnis, ini Solusinya

Pentingnya menerapkan ilmu akuntansi dalam pengelolaan bisnis, seperti masalah pembukuan keuangan, pencatatan stok barang misalnya.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Begini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya