PDIP serahkan nama anggota ke komisi setelah UU MD3 direvisi
Merdeka.com - Fraksi PDIP DPR rampung menyusun daftar anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan dewan. Namun, daftar itu belum akan diserahkan ke Setjen DPR sebelum UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 selesai direvisi.
Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR, Achmad Basarah mengatakan, penempatan anggota di komisi dan alat kelengkapan dewan sudah selesai dilakukan. Pihaknya baru akan mendaftarkan anggota setjen DPR setelah revisi rampung sesuai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih.
"Sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani kemarin, bahwa mulai hari ini Baleg bekerja untuk merevisi beberapa pasal di MD3 dan tatib, sambil menunggu baleg bekerja, komisi lain diminta menunggu," ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/11).
Basarah yakin revisi tentang pasal posisi pimpinan dan hak DPR rampung di baleg sebelum tanggal 5 Desember. Diketahui KIH dan KMP sepakat menambah jumlah pimpinan komisi satu kursi lagi, dan mengembalikan hak DPR yakni angket, menyatakan pendapat dan interpelasi di tingkat paripurna dengan merevisi sejumlah pasal di UU MD3.
"Sehingga dengan demikian, menurut hemat kami DPR baru akan mulai normal bekerja di masa sidang kedua," tegas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPeluang Menteri PDIP Mundur, Hasto: Gampang, Lihat Dinamika
PDIP akan mencermati terlebih dahulu dinamika politik yang ada jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan
PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya