Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP: Perppu tentang MK sudah tidak genting lagi

PDIP: Perppu tentang MK sudah tidak genting lagi Trimedya Panjaitan. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - PDI Perjuangan (PDIP) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar UUD 1945. Pasalnya, jika dilihat dari segi kegentingan, Perppu tersebut sudah tidak ada lagi.

"Misalnya kewenangan yang diberikan KY untuk menyeleksi, untuk bertentangan UUD juga dengan UU MK itu sendiri, maka kalau membuat mekanisme DPR sudah membuat mekanisme," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/10).

Menurut dia, Presiden SBY tidak cermat dan teliti dalam membuat Perppu penyelamatan MK. Sebab, kata dia, Presiden SBY menggeneralkan persoalan Akil Mochtar yang tersangkut korupsi dengan seluruh hakim konstitusi yang ada di MK.

Kendati demikian, PDIP belum memutuskan apakah menolak atau menerima Perppu tersebut. Dia menegaskan, partainya masih akan menelaah tentang baik tidaknya Perppu itu untuk didukung oleh DPR masa sidang yang akan datang.

"Belum, kita menghormati mekanisme yang berlaku di DPR. Kalau kami mengkaji sementara ini, kalau ada keputusannya lebih ke pimpinan fraksi," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Ajukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP

Mardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya