PDIP: Perppu tentang MK sudah tidak genting lagi
Merdeka.com - PDI Perjuangan (PDIP) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar UUD 1945. Pasalnya, jika dilihat dari segi kegentingan, Perppu tersebut sudah tidak ada lagi.
"Misalnya kewenangan yang diberikan KY untuk menyeleksi, untuk bertentangan UUD juga dengan UU MK itu sendiri, maka kalau membuat mekanisme DPR sudah membuat mekanisme," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut dia, Presiden SBY tidak cermat dan teliti dalam membuat Perppu penyelamatan MK. Sebab, kata dia, Presiden SBY menggeneralkan persoalan Akil Mochtar yang tersangkut korupsi dengan seluruh hakim konstitusi yang ada di MK.
Kendati demikian, PDIP belum memutuskan apakah menolak atau menerima Perppu tersebut. Dia menegaskan, partainya masih akan menelaah tentang baik tidaknya Perppu itu untuk didukung oleh DPR masa sidang yang akan datang.
"Belum, kita menghormati mekanisme yang berlaku di DPR. Kalau kami mengkaji sementara ini, kalau ada keputusannya lebih ke pimpinan fraksi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaAjukan Gugatan ke MK, Mardiono Diminta Fokus Siapkan Bukti untuk PPP
Mardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya