PDIP minta RUU MD3 ditunda, banyak pasal yang tak jelas
Merdeka.com - Paripurna DPR membahas tentang RUU perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Dalam prosesnya, PDIP satu dari tiga partai yang menolak keras RUU ini segera disahkan menjadi UU, karena masih banyak pasal perlu direvisi.
Politikus PDIP Dolfie OFP menjelaskan, salah satu pasal yang kurang jelas yakni pada pasal 69 ayat 2 disebutkan di situ ketiga fungsi legislatif dan anggaran sebagaimana ayat 1 dijalankan representasi rakyat dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai aturan UU. Menurut dia, pasal itu seharusnya juga dimasukkan nilai-nilai yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
"Kenapa kerangkanya hanya dalam representasi dan politik luar negeri saja, padahal dalam UUD kita dijelaskan untuk melindungi segenap bangsa, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia, tidak hanya dalam kerangka ini, representasi dan politik luar negeri kalau mau konsisten 4 pembukaan dalam UUD 45 itu dimasukkan," ujar Dolfie saat interupsi di rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
Selanjutnya, jelas dia, pasal 73 sebagaimana dimaksud ayat 2 setelah mitra kerja DPR dipanggil 3 kali tidak datang, DPR berhak lakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan bantuan Polri. Sementara, kata dia, pembentukan UU Nomor 12 tahun 2011 pasal 5 huruf f rumusan UU harus ada kejelasan apa maksudnya gunakan Polri.
Kemudian dipasal 75 ayat 2, kata Dolfie, disebutkan bahwa dalam menyusun program dan kegiatan DPR dapat menyusun standar biaya khusus tidak mengandung kejelasan. Rumusan itu, kata dia, kalau dibandingkan UU OJK mengapa biaya tidak umum di dalam dijelaskan dalam pasal 75 tidak ada penjelasan rumusan dimaksud.
Sementara Politikus PDIP lainnya, Eva Kusuma Sundari mengatakan, ada fatsun-fatsun yang dilanggar dalam pembuatan RUU MD3. Termasuk menghindari kepentingan partai politik dalam menyusun UU MD3 ini.
"Ada fatsun yang dilanggar, lebih baik suasana diputus setelah pilpres, kita bersepakat lepas baju masing-masing tidak mau kesandra kepentingan pilpres untuk mengalahkan 5 tahun ke depan. Berikutnya kita ingin berbasis kini kalau parpol menang diberi penghargaan untuk duduki pimpinan digenapi fatsun lama kita musyawarah proporsional," kata Eva.
Selanjutnya, menurut Eva, revisi UU melanggar asas non diskriminatori tentang pimpinan DPRD masih berlaku fatsun hanya DPR RI kemudian dibuat aturan baru ditargetkan PDIP, asas non diskriminatori dilanggar.
"Saya menyesalkan bukan kita makin dewasa tapi hanya kemungkinan pilpres buat suasana terbelah dan tidak meninggalkan nilai yang harusnya kita matangkan," tegas dia.
"Tidak membawa kebaikan justru mudaratnya banyak praktik parlemen akuntabel dan makin menunjukkan kepribadian itu hilang semua," pungkasnya.
Sidang paripurna berjalan panas dan saling sorak. Para politikus PDIP disoraki karena menolak RUU ini disetujui. Sejauh ini, PDIP, PKB dan Hanura tegas menolak dari interupsi yang dilakukan.
Diketahui, hari ini DPR menggelar rapat paripurna pembahasan tingkat 2 pengambilan keputusan RUU MD3. Dalam opsinya, RUU MD3 ini ada dua opsi terkait pasal yang mengatur tentang pembagian kursi alat kelengkapan DPR.
Pertama, kembali ke sistem proporsional, di mana pembagian kursi sesuai dengan perolehan suara di Pileg atau setiap anggota DPR berhak dipilih menjadi pimpinan melalui mekanisme paket nantinya.
Kemungkinan besar, pengambilan keputusan dua opsi ini akan dilakukan lewat mekanisme voting, jika dalam lobi nanti tidak mencapai kata sepakat. Sementara 6 partai yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKS setuju dengan sistem paket (setiap anggota berhak jadi calon pimpinan), namun PDIP, PKB dan NasDem menolak sistem ini dan ingin pembagian kursi pimpinan dilakukan secara proporsional seperti tahun 2009.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSempat Ditutup untuk Umum, Begini Penampakan Makam Meresankh III Ratu Fir'aun di Bawah Piramida
Berikut penampakan makam Meresankh III Ratu Fir'aun di bawah piramida yang sempat ditutup untuk umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar soal Ratusan Kader PDIP Mundur: Hilang Satu Tumbuh Seribu
Langkah ratusan kader PDIP tersebut menyusul Maruarar Sirait yang telah pamit lebih awal.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Isi RUU DKJ Sangat Mengecohkan: Masyarakat Harus Tetap Menolak
Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Catat 30 Petugas Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, 30 petugas pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Akui Megawati Bertemu Sri Mulyani
Menurut Hasto, Megawati dan Sri Mulyani bertemu rutin secara tertutup.
Baca Selengkapnya