Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP: Di Indonesia Semua Mata Anggaran Rentan Dikorupsi

PDIP: Di Indonesia Semua Mata Anggaran Rentan Dikorupsi Hendrawan Supratikno. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program Pemulihan Ekonomi Nasional yang rentan dikorupsi. Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menyebut semua mata anggaran apapun rentan dikorupsi.

"Di Indonesia, mata anggaran apapun, tidak hanya yang terkait PEN (pemulihan ekonomi nasional) rentan korupsi. Semua rentan dikorupsi," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Kamis (21/5).

Menurut dia, anggapan KPK yang menilai PEN rentan dikorupsi atau disalahgunakan merupakan benar adanya.

"Jadi pernyataan KPK benar dan normatif adanya. Kata orang bijak, tindakan lebih nyaring terdengar, action speaks louder," ucap dia.

Dia menambahkan, KPK menyoroti hal itu karena mengaitkan pelaksanaan program tersebut dibawah payung undang-undang nomor 2 tahun 2020 khususnya Pasal 27. Isinya sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Namun, seperti yang sudah dijelaskan oleh Menkeu, penyalahgunaan kewenangan dan niat yang buruk dalam pelaksanaan program, tetap dapat dipidanakan," ucapnya.

Hendrawan mendukung segala bentuk korupsi harus diberantas. Maka dari itu, MPR pernah membuat Ketetapan MPR tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau Tap XI/MPR/1998.

"Itu sebab kita mendirikan KPK. Itu sebab kita menyebut ada darurat korupsi, dan korupsi kita deklarasikan sebagai penyakit kanker ganas yang menggerogoti sukma bangsa," ucapnya.

Warning KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, poin yang disoroti KPK terkait dengan penyertaan modal negara (PMN) terhadap sejumlah bank, dalam rangka program penyelamatan ekonomi nasional.

"Kami soroti bagaimana mekanisme pasal 8 pemerintah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMN dan anak usaha BUMN. Sebagaimana PP 23/2020 dalam pelaksanaannya diberikan mandatory kepada bank Himbara," kata dia, dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, Rabu (20/5).

Dalam aturan tersebut, ada bank yang berfungsi sebagai bank Bank Peserta dan ada sejumlah bank yang menjadi bank pelaksana. Bank Peserta yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah.

Sementara, Bank Pelaksana memberikan dukungan restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/ atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi UMKMK).

Terkait hal tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian KPK. Terutama terkait teknis pelaksanaan program tersebut nantinya. Catatan pertama, pihaknya meminta agar OJK mesti hadir dan mengawasi pelaksanaan program tersebut.

"Kalau bank pelaksana diberikan kepercayaan untuk mengelola dana UMKM dan lain-lain tentu dalam pelaksanaan perlu dilakukan pengawasan peran OJK. Jadi penting," ujar dia.

Hal berikut yang disoroti KPK terkait kerentanan program tersebut. Terutama jika bank yang bertindak sebagai bank pelaksana mengalami kendala dalam proses penyaluran dana.

"Rentannya bagaimana bank pemerintah jikalau akan memberikan bantuan terhadap pelaksanaan kegiatan di bank pelaksana terhadap bank peserta. Siapa yang akan mengawasi?" ujar dia.

"Saya khawatir bank pelaksana itu nanti terjadi kegiatan yang mungkin terjadi kemacetan, kreditnya tidak berjalan lancar atau gagal ini akan menimbulkan masalah hukum terutama perbuatan yang bisa dikategorikan pidana dan merugikan keuangan negara," imbuhnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Tak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara

Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya