PBB minta dispensasi waktu ke KPU untuk susun daftar caleg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dan meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu pada 2014 mendatang. Partai yang digawangi oleh Yusril Ihza Mahendra ini mendapat nomor urut 14 sebagai peserta pemilu.
Namun demikian, Sekjen DPP Partai Bulan Bintang, BM Wibowo berencana minta keringanan waktu satu sampai dua minggu untuk menyusun soal pendaftaran calon legislatif dari mereka sebelum diserahkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS). Padahal menurut jadwal KPU, penyerahan daftar calon caleg dimulai dari tanggal 9 hingga 22 April 2013.
"Kita sudah ketinggalan, makanya kita minta dispensasi karena kita sudah telat. Kita belum dapat formulir pencalegan," ujar BM Widodo di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3).
Hal ini berbeda dengan pernyataan Ketua Umum PBB, MS Kaban sebelumnya yang menyatakan PBB tak akan minta dispensasi waktu untuk menyusun daftar caleg.
"Kita takkan minta dispensasi, kita ikuti semua saja," kata Kaban menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan para caleg begitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) meloloskan PBB.
Diakui Widodo, selama dua bulan ini, pihaknya belum melakukan persiapan-persiapan terkait pencalegan seperti seperti legalisir ijazah. Meski demikian, lanjut Widodo, partainya sudah menyiapkan dari jauh-jauh hari caleg yang akan mereka usung di Pemilu 2014 mendatang.
"Kader-kader daerah hanya bisa meng-upload dari situs KPU. SDM-nya sudah siap. Dalam wkt 1-2 kita akan berkoordinasi ke KPU, ya paling tidak 1-2 Minggu dispensasi-nya," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaCPNS 2024 Dibuka Pekan ke-3 Maret, Bakal Ada 3 Kali Seleksi
Perekrutan CPNS 2024 dan sekolah kedinasan rencananya akan dibuka sebanyak tiga periode.
Baca Selengkapnya