Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Ummat NTT-Sulut Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Lanjut Verifikasi Faktual

Partai Ummat NTT-Sulut Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Lanjut Verifikasi Faktual Partai Ummat Bicara Dugaan Kecurangan di KPU. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi ini merupakan tindak lanjut setelah Partai Ummat dipersilakan untuk melakukan verifikasi faktual ulang khusus wilayah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, untuk verifikasi administrasi Partai Ummat telah dinyatakan lolos. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dan NTT.

"Iya (lolos verifikasi administrasi), prosesnya penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham kepada wartawan, Senin (26/12).

KPU melakukan verifikasi faktual ulang pada 26-28 Desember 2022. Khusus Partai Ummat, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk dua daerah yaitu Sulawesi Utara dan NTT yang Partai Ummat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.

"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," ujar Idham.

Verifikasi faktual itu berdasarkan data keanggotaan telah tersampel yang diberikan oleh KPU RI. Penarikan sampel dilakukan pada Minggu, 25 Desember 2022 kemarin.

"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ungkap Idham.

Sebelumnya, hasil proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kesepakatan. Beberapa poin harus ditindaklanjuti untuk menentukan nasib Partai Ummat dalam Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) malam.

Dalam pembacaan putusan mediasi tersebut, Totok didampingi Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi serta Lolly Suhenty Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Totok menyatakan bahwa mediasi sudah mencapai keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Partai Ummat diminta untuk memenuhi kekurangan persyaratan keanggotaan. Yaitu sekurangnya 5 kabupaten di NTT dan sekurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.

Baca Selengkapnya
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat

Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya

Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT

NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT

NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.

Baca Selengkapnya