Parsel isi ponsel dari BPK, Sekjen PKB mengaku tak tahu
Merdeka.com - Beredar kabar dan foto yang menunjukkan bingkisan parsel mewah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk anggota DPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. Dalam foto yang diterima merdeka.com, tercantum logo BPK di amplop parsel tersebut.
Karding mengaku terkejut mendengar informasi mendapat kiriman parsel, bahkan dirinya pun tidak tahu-menahu soal pemberian itu. "Apalagi, informasi yang beredar menyatakan bahwa parsel itu dikirim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal adanya parsel itu yang kabarnya ditujukan kepada saya," kata Abdul Kadir Karding seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (1/7).
Anggota Komisi III DPR ini mengaku mendapat informasi ini dari beberapa wartawan yang mengonfirmasi langsung. Dia mengaku sedang bertugas ke Palu. Karding justru melihat ada yang janggal dari sisi alamat pengiriman parsel juga dinilainya keliru. Dia mengaku tidak bertempat tinggal di Permata Hijau melainkan di rumah dinas anggota DPR RI, Kalibata.
Karding menyatakan, sebagai pejabat publik maka tidak diperkenankan menerima parsel. "Kami mengucapkan terima kasih. Akan tetapi, sesuai dengan aturan, saya tidak bisa menerima pemberian parsel dari pihak mana pun. Pejabat publik (anggota DPR) wajib hukumnya menghindari pemberian-pemberian parsel seperti itu," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya