Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panwaslu: PNS tidak netral dapat dipidana

Panwaslu: PNS tidak netral dapat dipidana PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) akan melakukan sosialisasi terkait dengan sikap netral dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, sosialisasi tersebut untuk mengembalikan rujukan undang-undang yang salah mengenai sikap netral PNS.

"Itu nanti kita akan mengingatkan tentang Pasal 116 Ayat 4 yang bunyinya, pejabat negara yang struktural hingga tingkat desa, dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 80, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah," ujar Ramdansyah, kepada wartawan, saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (8/5).

Menurutnya, selama 8 tahun, rujukan dari pasal tersebut tidak efektif. Karena dirinya melihat sejak tahun 2004, pada UU No 32/2004, yang menyebutkan, dalam kampanye dilarang melibatkan hakim, pejabat BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa itu, sampai 1 Mei kemarin, rujukan pada pasal 116 ayat 4 itu nyatanya salah dan merujuk pada pasal 83.

Dirinya juga memaparkan, pada 1 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan dari Heriyanto Hermansyah, yang menyebutkan bahwa pasal 116 ayat 4 harus dibaca, dan merujuk pada ketentuan pasal 80.

"Artinya harus kembali ke pasal 80, yang bunyinya pejabat negara, struktural sampai tingkat desa dilarang untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," pungkasnya.

Ramdansyah menjelaskan, selama delapan tahun ini, jika ada yang melanggar pasal 116, merujuk pada ketentuan pasal 83. Padahal menurutnya, pasal 83 itu berbicara tentang politik uang, bukan tentang menguntungkan atau merugikan pasangan lain.

"Itu yang kemudian selama delapan tahun ini, tidak ada PNS yang bisa diadili, yang terkait dengan ketidaknetralan," tegas Ramdansyah.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi

Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya