Panwaslu: PNS tidak netral dapat dipidana
Merdeka.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) akan melakukan sosialisasi terkait dengan sikap netral dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, sosialisasi tersebut untuk mengembalikan rujukan undang-undang yang salah mengenai sikap netral PNS.
"Itu nanti kita akan mengingatkan tentang Pasal 116 Ayat 4 yang bunyinya, pejabat negara yang struktural hingga tingkat desa, dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 80, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah," ujar Ramdansyah, kepada wartawan, saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (8/5).
Menurutnya, selama 8 tahun, rujukan dari pasal tersebut tidak efektif. Karena dirinya melihat sejak tahun 2004, pada UU No 32/2004, yang menyebutkan, dalam kampanye dilarang melibatkan hakim, pejabat BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa itu, sampai 1 Mei kemarin, rujukan pada pasal 116 ayat 4 itu nyatanya salah dan merujuk pada pasal 83.
Dirinya juga memaparkan, pada 1 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan dari Heriyanto Hermansyah, yang menyebutkan bahwa pasal 116 ayat 4 harus dibaca, dan merujuk pada ketentuan pasal 80.
"Artinya harus kembali ke pasal 80, yang bunyinya pejabat negara, struktural sampai tingkat desa dilarang untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," pungkasnya.
Ramdansyah menjelaskan, selama delapan tahun ini, jika ada yang melanggar pasal 116, merujuk pada ketentuan pasal 83. Padahal menurutnya, pasal 83 itu berbicara tentang politik uang, bukan tentang menguntungkan atau merugikan pasangan lain.
"Itu yang kemudian selama delapan tahun ini, tidak ada PNS yang bisa diadili, yang terkait dengan ketidaknetralan," tegas Ramdansyah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaJelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024
PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaAwas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca Selengkapnya