Panwaslu cecar Ketua KPU Tangerang dengan 31 pertanyaan
Merdeka.com - Akibat tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin, Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain dicecar 31 pertanyaan oleh Panwaslu. Dalam pemeriksaan itu, Syafril mengaku memberikan keterangan atas pelaksanaan proses verifikasi calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang beberapa waktu lalu.
"Saya jelaskan kepada Panwaslu terkait laporan Sachrudin yang melapor ke Panwaslu soal dirinya yang tidak lolos," ujar Syafril di Tangerang, Senin (23/7).
Pemeriksaan terhadap Syafril sendiri berlangsung sejak Minggu (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB, dan dilanjutkan malam ini. Di dalamnya, Syafril menjelaskan tugas-tugas yang dilakukan KPU Tangerang selama tahap pencalonan.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah Panwaslu menerima laporan dari masyarakat pada 16-22 Juni ada laporan dari masyarakat, masing-masing bernama Edi Faisal, Indra Abidin dan Dewi Shita yang mempertanyakan surat pengunduran diri Sachrudin, yang masih aktif menjabat sebagai camat.
"Setelah itu kita melakukan klarifikasi ke wali kota dan ke DKPP atau BKD dari tanggal 15 Juni. Bahkan sampai tanggal 13 Juli kita tunggu, serta sampai tanggal 22 Juli surat itu tidak kita terima juga dari DKPP dan wali kota tidak ada, termasuk dari yang bersangkutan," paparnya.
Tak hanya itu, Syafril juga dicecar mengenai kronologis yang mengubah status pasangan Arief-Sachrudin dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Dia menjelaskan, kejadian itu berlangsung karena Sachrudin tidak memberikan surat pengunduran diri sesuai waktu yang ditentukan.
"Dalam surat itu Sachrudin menyampaikan bahwa dia sudah berhenti sejak saat itu. Tetapi ketika kita tagih suratnya, bukti surat yang menyatakan dia berhenti dengan dibuat dari atasannya, tidak ada. Padahal Sachrudin dalam surat pengunduran dirinya kepada KPU menyebutkan bahwa atasannya sudah mengetahui. Jadi kenapa KPU berani sekali memutuskan dari MS (memenuhi syarat), menjadi TMS (tidak memenuhi syarat), karena itu," jelas Syafril.
Sementara itu, Arief R Wismansyah mengatakan, dalam peraturan KPU No. 9 tahun 2012 disampaikan, dan lampiran KPU, di formulir itu tidak ada yang namanya izin atasan alias boleh langsung mengundurkan diri.
"Ketika itu berkas sudah masuk, kita sudah menyerahkan surat itu. Tak tahunya, tetap harus mendapat izin atasan. Tetapi seperti ini, lebih baik tidak usah lagi berpolemik kita tunggu saja putusan BKPP dan PTUN," keluh Arief.
Arief menduga, ada kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Tangerang. Salah satunya membuat status pasangan Arief-Sachrudin dari MS menjadi TMS secara tiba-tiba di ujung waktu.
"Anehnya, mana ada dari MS jadi TMS apalagi kita sudah menjalani tes kesehatan," terang Arief.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaBesok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaKPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca Selengkapnya