PAN: Negara dibebankan, anggota DPR tak perlu dapat pensiun
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung wacana anggota DPR tak lagi mendapat uang pensiun di akhir jabatan. Bahkan, PAN siap merevisi UU yang mengatur tentang pensiun DPR.
"Gagasan yang perlu didukung. Mengingat masa kerja anggota Dewan hanya lima tahun," ujar Wasekjen PAN Teguh Juwarno dalam pesan singkat, Jumat (15/11).
Sekretaris Fraksi PAN DPR ini juga mendukung jika para legislator hanya mendapat penghargaan berupa pesangon saat lengser dari kursi parlemen. Dengan catatan, kata dia, nominal pesangon yang diberikan juga tidak memberatkan rakyat.
"Tidak perlu besar, namun lebih berupa penghargaan saja," imbuhnya.
Terkait dengan usulan presiden sebagai jabatan politik yang juga mestinya tak dapat pensiunan, Teguh tak setuju. Sebab menurut dia, presiden hanya dijabat oleh satu orang saja, berbeda dengan anggota DPR yang berjumlah 560 orang.
"Karena presiden kan cuma satu orang, tentu berhak dapat pensiun," tegas dia.
Anggota Komisi V DPR ini menilai, saat ini butuh banyak perubahan terkait dana pensiun bagi para pejabat yang masa jabatannya hanya berkisar lima tahun. Sebab, negara banyak dibebankan dengan uang pensiun tersebut.
"Memang harus dievaluasi secara menyeluruh. Negara ini terlalu dibebani dengan anggaran-anggaran yang tidak bermanfaat langsung buat masyarakat," terang dia.
Oleh sebab itu, pihaknya siap dengan penuh mendukung revisi UU yang menyatakan anggota DPR berhak mendapatkan pensiun.
"Kami siap mendukung revisi UU tentang hal tersebut," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca Selengkapnya