Paling Ditunggu Pemilu 2019, Begini Proses Tahapan Penghitungan Manual KPU
Merdeka.com - Pencoblosan Pemilu 2019 telah usai dilakukan pada Rabu (17/4) lalu. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga telah usai. Saat ini publik sedang menanti siapa yang menjadi pemenang dalam pemilu.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU sedang melakukan tahap rekapitulasi surat suara yang masuk dari seluruh provinsi di Indonesia. Bagaimana KPU bekerja menghitung surat suara yang masuk? Ini tahapan penghitungan manual KPU pada Pemilu 2019:
Penghitungan di TPS
Penghitungan surat suara tahap pertama dilakukan pada tanggal 17-18 April 2018 di 809.563 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang 'Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum', penghitungan dilakukan oleh petugas KPPS dengan memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu.
Kemudian anggota KPPS mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C1 yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally. Formulir model C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara, yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk penghitungan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan dengan cara memberikan tanda berupa satu garis tegak, setiap hitungan suara sah masing-masing paslon dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong 4 (empat) garis tegak tersebut. Kemudian memberikan tanda berupa satu garis tegak setiap hitungan suara tidak sah pada kolom jumlah suara tidak sah, dan setiap hitungan kelima diberi garis diagonal memotong 4 (empat) garis tegak tersebut.
Penghitungan dilaksanakan secara terbuka, dihadiri para saksi dan pengawas. Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap. Saat penghitungan media massa dan elektronik bisa hadir dan masyarakat dapat memfoto hasil pemilu.
Tahap Kecamatan
Tahap selanjutnya, pada tanggal 18 April-4 Mei 2019 penghitungan tingkat kecamatan yang terdiri dari 7.201 kecamatan di seluruh Indonesia. Di mana petugas KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir dengan menggunakan formulir Model C4-KPU pada hari dan tanggal Pemungutan Suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Model C4-KPU adalah surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 di TPS kepada PPS.
Salinan formulir meliputi formulir model C-KPU atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara , formulir Model C1 presiden dan wapres, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota yang dimasukkan ke dalam masing-masing sampul tersegel dan berada di luar kotak suara.
Tahap Kabupaten/Kota
Setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya rekap suara dilakukan di 514 kabupaten/kota pada tanggal 22 April-12 Mei 2019. Selanjutnya, hitung suara dilaksanakan di 34 provinsi se Indonesia pada tanggal 22 April-12 Mei 2019.
Nantinya KPU/KIP Kabupaten/Kota mengirimkan hasil pemindaian (scan) salinan formulir model C-KPU, model, C1 presiden dan cawapres, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, dan model C1-DPRD Kab/Kota kepada KPU untuk diumumkan pada laman KPU melalui sistem informasi penghitungan suara atau situng.
Nasional
Tahap terakhir, penghitungan suara ada tingkat nasional pada tanggal 25 April-22 Mei 2019. Pada tingkat nasional ini juga penghitungan dilaksanakan secara terbuka, dihadiri para saksi dan pengawas. Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap. Saat penghitungan media massa dan elektronik bisa hadir dan masyarakat dapat memfoto hasil pemilu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS
Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya