Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem sebut revisi UU Pilkada hanya untuk kepentingan pragmatis

NasDem sebut revisi UU Pilkada hanya untuk kepentingan pragmatis Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Fraksi Partai NasDem di DPR menolak wacana revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. NasDem menilai revisi UU itu hanya untuk kepentingan pragmatis politik semata, bukan demi kepentingan rakyat.

Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Al Kadrie mengatakan, usulan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang hanya untuk kepentingan sesaat. Sebab, DPR masih punya pekerjaan legislasi yang menumpuk.

Menurut dia, DPR harusnya menyelesaikan 37 RUU yang masuk Prolegnas lebih utama daripada merevisi UU Parpol dan Pilkada yang terkesan politis. 37 RUU itu, lanjut dia, merupakan RUU yang berkaitan langsung kepada kepentingan masyarakat.

"Jadi, Fraksi NasDem menolak revisi untuk kepentingan sesaat, kami tidak mau revisi untuk kepentingan pragmatis politik," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Apabila DPR tetap berencana merevisi, kata dia, Syarif khawatir bakal menimbulkan opini negatif terhadap anggota DPR periode 2014-2019 yang terkesan hanya fokus pada kekuasaan saja. Sementara kepentingan masyarakat kerap diabaikan.

"Ini akan semakin memperburuk persepsi masyarakat terhadap DPR," katanya.

Kalaupun UU Pilkada dan UU Parpol mau direvisi, tambah Syarif, seharusnya dirancang beberapa tahun dan dilakukan secara menyeluruh serta untuk kepentingan bersama. "UU Pilkada juga sudah beberapa kali direvisi dalam satu tahun ini. Dan perdebatannya hanya pada kepentingan politik," pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini berawal dari terancamnya Golkar dan PPP tidak bisa ikut pilkada serentak tahun 2015. Golkar dan PPP tak bisa ikut pilkada karena terjadi dualisme di kepengurusannya.

KPU sendiri hanya bisa meloloskan parpol yang disahkan oleh Menkum HAM, atau jika sedang bersengketa harus terlebih dahulu islah sesuai dengan UU yang berlaku. Namun syarat itu dirasa tidak mungkin terjadi di dua kubu yang sedang berseteru dalam kepengurusan Golkar dan PPP.

Karena itu, DPR mengusulkan agar melakukan revisi UU Parpol dan UU Pilkada. Pasal yang ingin ditambahkan yakni bagi parpol yang sedang bersengketa, bisa ikut pilkada dengan hasil putusan terakhir pengadilan dalam proses hukum sengketa parpol.

DPR bahkan menargetkan revisi dua UU ini bisa dilakukan dalam waktu singkat. Usai reses nanti, DPR akan kebut menggelar revisi UU ini.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta

NasDem Ingin Proposal Kesepakatan dengan PDIP Jika Mau Hak Angket: Supaya Tidak Ada Dusta

Dia pun mengusulkan, agar ada perjanjian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud terutama PDIP.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Ajak Rakyat Terlibat Usut Kecurangan Pemilu: Kembalikan Indonesia ke Jalur Demokrasi

TPN Ganjar Ajak Rakyat Terlibat Usut Kecurangan Pemilu: Kembalikan Indonesia ke Jalur Demokrasi

Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya