Mukernas cari cara kembalikan SDA ke posisi ketua umum PPP
Merdeka.com - Ketua Majelis Suriah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair mengeluarkan fatwa agar kubu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy dkk melakukan islah. Adapun salah satu poin islah adalah Suryadharma Ali masih menjabat sebagai ketua umum dan Romahurmuziy tetap masih menjabat Sekjen.
Selain itu, tidak ada pemecatan dalam dan otomatis semua struktur partai kembali semula. Sedangkan untuk koalisi kembali pada titik nol dan belum ada arah kemana-kemana. Dukungan ke Prabowo dan Partai Gerindra dianggap tidak berlaku.
Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mengatakan, fatwa Mbah Moen yang merupakan sesepuh PPP yang menyerukan untuk islah bakal diadopsi dan dirapatkan dalam Mukernas. Semua peserta Mukernas III PPP di Bogor bakal melakukan ijtihad politik bersama-sama untuk memasukkan fatwa Majelis Syariah PPP.
"Jadi islah tadi seruan dari ketua majelis suriah, nah seruan ini harus diadopsi, nah caranya adopsi itu yang sedang dipikirkan, bagaimana dimasukkan," ujar Suharso usai pembukaan Mukernas III PPP di Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/4).
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pemulihan posisi Suryadharma Ali sebagai ketua umum yang mana sebelumnya diberhentikan sementara. Harapan Suharso, semua peserta Mukernas yang dihadiri 27 DPW PPP seluruh Indonesia bersedia dan menerima Suryadharma Ali kembali menjabat sebagai Ketua Umum PPP.
"Pemulihan posisi Pak SDA sebagai ketum tentu ada hal lain yang bisa diterima Mukernas," jelas Suharso.
Ketika ditanya apakah ada peserta Mukernas yang bakal menolak SDA kembali menjabat ketua umum partai, Suharso melempar senyum.
"Mudah-mudahan tidak terjadi (tak ada yang menolak)," tegasnya.
Menurut Suharso, posisi Plt Ketua Umum PPP yang saat ini dijabat Emron Pangkapi akan dikembalikan setelah Mukernas berembuk dan menghasilkan kesimpulan.
"Plt begitu dikembalikan, maka selesailah tugas Emron sebagai Plt ketua umum," tandasnya.
Diketahui, gonjang-ganjing dan memanasnya konflik internal PPP muncul ketika Suryadharma Ali dan Djan Faridz menghadiri kampanye terbuka Partai Gerindra di GBK, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Keduanya dianggap menyalahi aturan partai karena telah mendukung pencapresan Prabowo Subianto secara sepihak.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024
Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca Selengkapnya