MKD DPR belum temukan bukti atas laporan gelar doktor palsu
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut tuntas laporan dugaan gelar doktor palsu anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra.
Menanggapi hal ini, Ketua MKD Surahman Hidayat menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi oleh pimpinan DPR. Lantaran, hanya MKD yang memiliki wewenang mengusut dugaan pelanggaran yang dibuat oleh anggota dewan.
"Pimpinan tidak boleh intervensi ke MKD, nanti pimpinan bisa dipanggil oleh MKD. Nanti mendengarkan surat-surat yang masuk ke MKD," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5).
Politikus PKS ini lantas belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi laporan yang dibuat oleh mantan staf Frans, Denty Noviany Sari itu. Sebab, sampai saat ini belum ada bukti yang ditemukan.
"Belum ada buktinya jadi jangan bicarakan sanksi," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena memecat staf ahlinya yang bernama Denty Noviany Sari. Alasan pelaporan tersebut yakni Denty merasa dipecat tanpa ada alasan yang jelas. Namun, dari hasil pelaporan tersebut, Denty juga mengaku telah disuruh atasannya itu untuk mencantumkan gelar doktor di kartu nama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya