MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Dalam putusannya, gugatan yang diajukan lima pemohon tidak diterima MK.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva dalam amar putusannya di ruang sidang pleno, lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/10).
Salah satu pemohon yang tidak diterima gugatannya yaitu perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, yang diajukan Partai NasDem. Dalam perkara ini, partai besutan Surya Paloh diwakilkan pengacaranya OC Kaligis.
Selain itu, dalam putusannya MK juga menerima penarikan lima gugatan perkara UU Pilkada yang diajukan oleh enam pemohon. Salah satu pemohon ini yaitu pengacara kondang OC Kaligis.
"Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon."
Seperti diketahui UU Pilkada diajukan oleh sepuluh pemohon. Kesemuanya bertindak sebagai perseorangan warga negara yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan terkait adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaWujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Kunjungi Tiga Tokoh Lintas Agama
Tiga tokoh yang disambangi yakni Ustaz Adi Hidayat, Ketum PHDI dan Ketum PGI Pendeta Gomar Gultom.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca Selengkapnya