MK terima sengketa antar-caleg dalam satu partai
Merdeka.com - Sengketa antar-calon legislatif (caleg) dalam satu partai politik (parpol) diprediksi akan muncul. Ini karena terdapat perubahan dalam mekanisme penetapan caleg menjadi anggota legislatif yang dulu ditentukan berdasarkan nomor urut, sekarang menggunakan jumlah suara terbanyak.
Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menyiapkan sebuah Peraturan MK (PMK) baru yang memberikan legal standing atau hak untuk berperkara kepada caleg yang ingin bersengketa terkait jumlah perolehan suara yang didapat oleh caleg nomor urut lain. Namun demikian, sengketa yang diajukan harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing parpol.
"PMK pada prinsipnya sama dengan hukum acara MK yang sudah ada, namun ditambahkan beberapa spesifikasi teknis seperti alat bukti yang sesuai dengan konteks kekinian," ujar Ketua MK Akil Mochtar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/6).
Akil mengatakan, jika dilihat dari jumlah peserta Pemilu 2014 yang hanya diikuti 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal Aceh, diprediksi perkara sengketa yang masuk ke persidangan MK sedikit dibandingkan dengan Pemilu 2009. Tetapi, terdapat kemungkinan perkara menjadi banyak jika melihat pada jumlah daerah pemilihan (dapil) yang bertambah pada Pemilu yang akan datang.
"15 Partai berpotensi bersengketa di MK plus anggota DPD. Melihat asumsi ini, pekerjaan MK tambah ringan. Tapi, kalau melihat dapilnya, itu bertambah. Sedangkan sengketa itu berbasis dapil," terang dia.
Lebih lanjut, Akil menerangkan, MK akan membutuhkan waktu yang sangat padat untuk menyelesaikan masing-masing sengketa. Namun demikian, terang dia, ada atau tidaknya sengketa yang masuk ke MK itu berserah pada mau atau tidaknya parpol bersengketa.
"Kalau sebagian besar tidak berkeinginan mengajukan sengketa, estimasi waktu kami bekerja tidak terlalu padat," pungkas Akil.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedri M Ghaffar mengatakan, PMK ini muncul berdasar pada munculnya kesadaran pada masing-masing caleg untuk bersengketa terkait perolehan suara. Hal ini diperkuat dengan adanya fakya beberapa putusan MK terkait pemilu yang justru memperluas hukum acara di MK sendiri.
"Ternyata banyak putusan MK yang memperluas dan memperkaya hukum acara MK. Misalnya, caleg yang diberi legal standing oleh MK sehingga membawa sengketa di parpolnya itu," ungkap dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaBesok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnya