Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan penyelesaian sengketa pilkada dalam 45 hari kerja

MK putuskan penyelesaian sengketa pilkada dalam 45 hari kerja Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Uji materi ini diajukan Doni Istyanto Hari Mahdi.

Dalam amar putusannya, MK hanya mengabulkan Pasal 157 ayat 8 UU Pilkada. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).

Mahkamah menyatakan kata hari dalam pasal 157 ayat 8 UU No 8 tahun 2015 itu bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK menambahkan kata kerja setelah kata hari.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, 'Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan'. Dan dengan putusan ini, maka penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat menjadi 45 hari kerja.

Hakim Arief menyatakan, waktu 45 hari (termasuk hari libur) tidak cukup menyelesaikan sengketa pilkada.

"Oleh karena itu harus dimaknai 45 hari kerja sejak perkara diterima MK. Makna sejak diterimanya itu adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi," ucapnya.

Untuk diketahui, pasal-pasal lain dalam UU Pilkada yang diuji materi oleh pemohon yang ditolak oleh Majelis Hakim. Seperti Pasal 7 huruf o‎, Pasal 40 ayat 1 dan 4, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 107 ayat 1, Pasal 109 ayat 1, Pasal 121 ayat 1, Pasal 122 ayat 1, dan Pasal 157 ayat 4.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutup Hakim Arief usai sidang.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya