MK putuskan penyelesaian sengketa pilkada dalam 45 hari kerja
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Uji materi ini diajukan Doni Istyanto Hari Mahdi.
Dalam amar putusannya, MK hanya mengabulkan Pasal 157 ayat 8 UU Pilkada. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).
Mahkamah menyatakan kata hari dalam pasal 157 ayat 8 UU No 8 tahun 2015 itu bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK menambahkan kata kerja setelah kata hari.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, 'Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan'. Dan dengan putusan ini, maka penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat menjadi 45 hari kerja.
Hakim Arief menyatakan, waktu 45 hari (termasuk hari libur) tidak cukup menyelesaikan sengketa pilkada.
"Oleh karena itu harus dimaknai 45 hari kerja sejak perkara diterima MK. Makna sejak diterimanya itu adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi," ucapnya.
Untuk diketahui, pasal-pasal lain dalam UU Pilkada yang diuji materi oleh pemohon yang ditolak oleh Majelis Hakim. Seperti Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat 1 dan 4, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 107 ayat 1, Pasal 109 ayat 1, Pasal 121 ayat 1, Pasal 122 ayat 1, dan Pasal 157 ayat 4.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutup Hakim Arief usai sidang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca SelengkapnyaMK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaIni Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnya