MK batalkan aturan larangan dinasti politik, ini dampak negatifnya
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pasal yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Kali ini, MK membatalkan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam UU Pilkada.
Dalam pasal itu, tercantum aturan tentang kerabat petahana atau incumbent di dalam sebuah daerah tidak boleh mencalonkan diri di pilkada. Tujuan pasal ini sebetulnya dibuat agar incumbent tidak bisa memanfaatkan kekuasaannya untuk memenangkan saudaranya dalam pilkada atau melanggengkan (menurunkan) kekuasannya kepada keluarga, yang biasa dikenal dengan sebutan politik dinasti.
Namun MK berkata lain, dalam amar putusannya melihat bahwa pasal 7 huruf r ini mengandung diskriminatif. Di mana dalam konstitusi menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dipilih ataupun memilih dalam sebuah pemilu.
"Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Lalu apa dampak dari putusan ini?
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKaesang: Politik Menjadi Satu Bagian yang Seru dan Indah
Dengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMK Diyakini Jaga Integritas Putuskan Sengketa Pemilu, Masyarakat Tak Perlu Demo
Pakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaMK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca Selengkapnya