Merasa putusan atas PKPI janggal, KPU akan laporkan hakim PTUN ke KY
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar konferensi pers terkait pernyataan sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2019.
Dalam konferensi persnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa, akan melaksanakan putusan PTUN untuk menetapkan PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019.
"Setelah menerima salinan, mempelajari, memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut paling lama 3 hari," ucap Arief, dalam konferensi pers, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2018).
Penetapan itu akan dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan nomor urut PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019 lewat rapat pleno terbuka, pada besok hari, Jumat (13/4/2018).
"KPU akan melakukan rapat pleno terbuka. (Untuk pengambilan) nomor urut partai politik. Sebagaimana dimaksud untuk PKPI," ujar Arief.
Namun, karena KPU merasa terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti akibat adanya sesuatu yang kurang pas dalam putusan PTUN itu, maka untuk menindaklanjuti, KPU tidak tinggal diam dan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY).
Menurut Arief, pihak KY pun merasa bahwa persoalan ini perlu diprioritaskan. "Atas hasil konsultasi dengan KY, KPU berencana dengan waktu yang tidak lama, akan membuat laporan pelanggaran kode etik perilaku hakim," ujarnya.
"Satu hal yang perlu diketahui, KY memandang bahwa kasus ini, laporan ini perlu mendapat prioritas, karena jadi perhatian publik dan dia bekeja dalam tahapan yang sangat ketat, jadi ini bakal ditindaklanjuti," sambungnya.
Selain itu, dalam proses hukum yang berbeda, KPU juga mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
"KPU juga melakukan pertimbangan hasil analisis, pencermatan, apabila nanti diperlukan, akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut," kata Arief.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya