Menkum HAM Tegaskan Tak Ada Penyelundupan Hukum di Revisi UU KPK
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membantah tudingan penyelundupan hukum dalam proses revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU berjalan sesuai aturan.
"Enggak. Resmi itu, enggak ada (penyelundupan) itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1).
Dia memastikan bahwa pemerintah dan DPR siap menjabarkan bukti-bukti yang bisa membantah tudingan tersebut. Yasonna mengatakan, proses pembahasan revisi UU KPK telah berjalan melalui Prolegnas, lalu sempat tertunda, hingga dibahas kembali oleh DPR.
"Kan tahun dua ribu berapa sudah kita jelaskan waktu itu. Ditunda pembahasannya, waktu itu naskah akademik, draf semua sudah ada. (Sempat) ditunda, maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," jelasnya.
Yasonna enggan berdebat terkait tudingan tersebut. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya sudah, biar saja MK yang memutuskan. Enggak usah kita berdebat di ruang publik soal itu," ucap dia.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Muhammad Isnur dalam sidang perbaikan permohonan uji formil terhadap Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," kata Muhammad Isnur, dikutip dari Antara.
Menurut kuasa hukum pemohon, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya