Menkum HAM segera balas surat dari Agung Laksono
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan surat kepengurusan baru Partai Golkar dari Agung Laksono sudah sampai. Yasonna akan menjalankan sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan UU.
"Sudah sampai, kami hanya jalankan dan ambil keputusan, menurut ketentuan UU yang berlaku saja," ujar Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11).
Yasonna mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Dirjen AHU Kemenkumham. Yasonna meminta diurus sesuai dengan UU berlaku.
"Sudah dilapori tadi oleh Direktur Tata Negara kemarin sudah Pak Dirjen dan Direktur ketemu dengan kelompok Pak Agung, berbicara," ujarnya.
Karena itu, kata Yasonna, sesuai UU berlaku Kemenkumham akan membalas surat tersebut. "Memang sudah seharusnya menyikapinya sesuai dengan UU berlaku tentang parpol akan ada dalam waktu dekat menyampaikan balasan," ujarnya.
Yasonna menegaskan, surat yang dilayangkan oleh kubu Agung berbeda dengan PPP. "Berbeda dong, bedanya PPP hasil muktamar ini kan belum," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Tidak Keberatan Jika Ada Partai Baru Bergabung dengan Koalisi Prabowo
Kendati demikian, Golkar mengaku tak mengetahui siapa partai politik yang akan bergabung dengan KIM.
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaGolkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaSuara Partai Meroket, Airlangga Hartarto Dinilai Sukses Kembalikan Kejayaan Golkar
Selisih Golkar dan juara bertahan PDIP hanya tipis
Baca SelengkapnyaDipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya