Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM nyatakan kubu Romi sah pimpin PPP

Menkum HAM nyatakan kubu Romi sah pimpin PPP Yasonna H Laoly. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan kubu Romahurmuziy sah dalam memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu tertuang dalam Surat Pengesahan Pergantian Kepengurusan PPP yang telah dia tanda tangani.

"Benar, (surat) saya tandatangani pukul 12.30 WIB," ujar Yasonna di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/10).

Yasonna mengatakan muktamar merupakan keputusan tertinggi partai. Jika tidak puas, Yasonna menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Demi kepastian hukum, tidak puas, gugat ke pengadilan. Bayangkan ada muktamar a dan b, tetap hak semua orang, gugat ke pengadilan," kata dia.

Selanjutnya, Yasonna mengatakan pengesahan ini seharusnya dapat dilakukan oleh Amir Syamsuddin selaku Menkum HAM saat itu. Tetapi, Yasonna menyadari Amir tidak dapat mengambil keputusan lantaran masuk masa transisi.

"Saya kemarin bicara dengan Pak Amir, tapi tidak enak ambil putusan karena kan masa transisi," ungkap dia.

Yasonna kemudian mengungkapkan alasan mengapa muktamar PPP kubu Romi di Surabaya dinilai sah. Hal ini karena muktamar tersebut sudah memenuhi syarat kuorum.

Atas hal itu, Yasonna menyatakan kepengurusan PPP kubu Suryadharma Ali gugur. "Secara formal yuridis gugur," ungkap dia.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR

"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024

PPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.

Baca Selengkapnya
Gus Yasin Ungkap Penyebab PPP tak Lolos ke Senayan, Ternyata Ini Masalahnya

Gus Yasin Ungkap Penyebab PPP tak Lolos ke Senayan, Ternyata Ini Masalahnya

Gus Yasin berharap hasil Pemilu 2024 tersebut harusnya dijadikan bahan musahabah bagi elite partainya yang duduk di struktur kepengurusan DPP.

Baca Selengkapnya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat Pimpin Timsus Hukum Ganjar-Mahfud Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Pembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya