Menkominfo Bocorkan Isi RUU Perlindungan Data Pribadi
Merdeka.com - Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo), Jhonny G Plate mengungkap, sejumlah hal yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU ini akan melindungi dua jenis data. Yakni data umum pribadi dan data spesifik pribadi.
"Dua hal yang menjadi skupnya RUU perlindungan data pribadi pertama data umum pribadi, kedua data spesifik pribadi, tetapi di dalamnya ada tiga faktor yang menjadi perhatian utama kita," ucap dia di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
Jhonny merinci tiga faktor tersebut adalah pertama, kedaulatan data menyangkut keamanan data serta keamanan negara. Sementara yang kedua terkait perlindungan terhadap pemilik data.
"Dalam rangka menyampaikan datanya, meng-update datanya, menyempurnakan datanya, menghapus datanya. Right to be forgotten dan right to be erase untuk dihapus ya," jelas Jhonny.
Adapun yang ketiga adalah pengguna datanya sendiri. Di mana supaya data yang diterima oleh pengguna bisa akurat, tervalidasi dan paling baru.
"Dan pada saat dibutuhkan itu tersedia," pungkasnya.
Mengatur Lalu Lintas Data
Johnny menjelaskan, RUU PDP juga mengatur mengenai lalu lintas data. Baik itu aliran data di dalam negeri maupun ke luar negeri.
"Kalau flow masih dalam negeri masih dalam yurisdiksi nasional. Tapi kalau cross border maka ini berhubungan dengan negara lain. Di situ perlu juga diatur agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data," ungkap dia.
Di samping itu, lanjut dia, RUU PDP juga mengatur masalah sanksi bagi pihak yang menggunakan datanya tidak sesuai aturan.
"Undangan-undang begitu pentingnya bagi kita. Indonesia dengan penduduknya yang besar perlindungan data pribadi ini merupakan perlindungan terhadap lebih dari 270 juta rakyat kita," ucapnya.
Jhonny berharap, pembahasan rancangan undang-undang tersebut akan memantik masyarakat untuk memberikan masukan.
"Kami sendiri akan melakukan tentu bersama DPR untuk melakukan komunikasi publik dan menjawab bila dibutuhkan," tutup Sekjen NasDem tersebut.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Tegaskan Tak Putus KJMU, Tapi Ada Pemadanan Data
"Tidak ada (pemutusan KJMU)," kata Pj Gubernur Heru
Baca SelengkapnyaSiap Bantu Data, PDIP Tak Rela PPP Tidak Lolos ke DPR
PPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya
Data itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU
Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.
Baca Selengkapnya