Mengaku Sipol diacak, Hanura kubu OSO tuding KPU tak independen
Merdeka.com - Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menuding ada oknum yang mengubah sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU. Dampaknya, kader Hanura yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif Pemilu 2019 kesulitan dalam mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tiba-tiba, kader-kader kita di daerah pada saat ingin memasukkan data caleg ke silon ternyata terkendala telah berubah data sipol. Padahal data sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan," papar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir kepada awak media, Jumat (6/7).
Dodi menjelaskan, pendaftaran calon legislatif sudah dimulai sejak 4 - 17 Juli 2018. Tetapi, caleg dari Partai Hanura mengalami kendala karena adanya persoalan ini. Ada beberapa daerah yang mengeluh.
"Hampir menyebar ke seluruh daerah menyampaikan komplainnya. kami sedang mengumpulkan satu per satu detailnya tapi sudah jelas (kendalanya) hampir keseluruhan karena perubahan sipol," kata dia.
Diapun menuding oknum KPU sebagai dalangnya. KPU diintervensi seseorang untuk mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah dalam hal ini dengan ketua umum Oesman Sapta dan Sekjen, Herry Lotung Siregar.
"Kami kira apa yang dilakukan oleh KPU memperlihatkan sikap yang tidak independen dan dapat menghambat kehidupan demokrasi di Indonesia," ujar dia.
"Tindakan KPU jelas-jelas bertentangan dengan peraturannya sendiri dan telah menimbulkan keresahan di seluruh Indonesia, Terutama stakeholder daripada Partai Hanura," sambung dia.
Sementara itu, Sekjen Hanura Kubu Oesman Sapta, Herry Lotung Siregar menyatakan KPU melanggar PKPU nomor 20 tahun 2018.
"Jelas dikatakan di sana bahwa terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir," ujar dia.
"SK Menkum HAM yang terakhir dan berlaku adalah SK yang menetapkan bahwa partai Hanura dipimpin oleh Dr Oesman Sapta sebagai ketua umum dan Herry Lotung Siregar Siregar sebagai Sekjen," dia menambahkan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaPartai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya