Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Sipol diacak, Hanura kubu OSO tuding KPU tak independen

Mengaku Sipol diacak, Hanura kubu OSO tuding KPU tak independen Hanura kubu OSO. ©2018 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menuding ada oknum yang mengubah sistem informasi partai politik (sipol) yang ada di situs KPU. Dampaknya, kader Hanura yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif Pemilu 2019 kesulitan dalam mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tiba-tiba, kader-kader kita di daerah pada saat ingin memasukkan data caleg ke silon ternyata terkendala telah berubah data sipol. Padahal data sipol ini adalah data yang berdasarkan hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU sendiri terhadap Hanura. Data perubahan itu adalah data pengurus, ketua atau sekretaris dari DPD dan DPC dan ini menimbulkan kebingungan," papar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir kepada awak media, Jumat (6/7).

Dodi menjelaskan, pendaftaran calon legislatif sudah dimulai sejak 4 - 17 Juli 2018. Tetapi, caleg dari Partai Hanura mengalami kendala karena adanya persoalan ini. Ada beberapa daerah yang mengeluh.

"Hampir menyebar ke seluruh daerah menyampaikan komplainnya. kami sedang mengumpulkan satu per satu detailnya tapi sudah jelas (kendalanya) hampir keseluruhan karena perubahan sipol," kata dia.

Diapun menuding oknum KPU sebagai dalangnya. KPU diintervensi seseorang untuk mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah dalam hal ini dengan ketua umum Oesman Sapta dan Sekjen, Herry Lotung Siregar.

"Kami kira apa yang dilakukan oleh KPU memperlihatkan sikap yang tidak independen dan dapat menghambat kehidupan demokrasi di Indonesia," ujar dia.

"Tindakan KPU jelas-jelas bertentangan dengan peraturannya sendiri dan telah menimbulkan keresahan di seluruh Indonesia, Terutama stakeholder daripada Partai Hanura," sambung dia.

Sementara itu, Sekjen Hanura Kubu Oesman Sapta, Herry Lotung Siregar menyatakan KPU melanggar PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Jelas dikatakan di sana bahwa terdapat hal-hal yang menimbulkan adanya perbedaan di dalam kepengurusan partai, KPU berpedoman kepada SK kepengurusan partai politik yang berdasarkan surat keputusan Menkum HAM yang terakhir," ujar dia.

"SK Menkum HAM yang terakhir dan berlaku adalah SK yang menetapkan bahwa partai Hanura dipimpin oleh Dr Oesman Sapta sebagai ketua umum dan Herry Lotung Siregar Siregar sebagai Sekjen," dia menambahkan.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Partai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya