Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri nilai tak masalah kampanye di sekolah dan pesantren

Mendagri nilai tak masalah kampanye di sekolah dan pesantren Mengadri Tjahjo Kumolo kunjangan kerja ke Atambua. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, tidak masalah para peserta Pemilu di 2019 melakukan kampanye di Sekolah ataupun Pondok Pesantren. Sebab, kata dia, para pelajar di sana juga memiliki hak pilih.

"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih. Saya kira sosialisasi Pemilu, kampanye Pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi" kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu, kata dia, penting untuk mensukseskan Pileg dan Pilpres yang berlangsung bersamaan di 2019.

"Ya koordinasi saja dengan KPUD, karena yang bertanggungjawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres penjabaran UU dan PKPU adalah KPU pemerintah pun tidak intervensi semua harus taat harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU," ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, kepada kepala daerah untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi pegawainya mendukung salah satu capres-cawapres. Terlebih lagi jika menggunakan aset daerah untuk kepentingan pribadi di pilpres mendatang.

"Kalau kepala daerah deklarasi boleh-boleh saja, tapi jangan mengajak ASN nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu aja saya kira," ucapnya.

Sebelumnya, KPU menekankan proses kampanye dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 tidak bisa dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang digunakan di kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi hidden bagi seluruh pihak yang meningkatkan aturan adalah yang paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024

Tidak Terpengaruh Survei, Kaum Muda Banten Optimis Kemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024

Gardu Ganjar dengan menggelar Pelatihan Konten Kreator bagi generasi muda.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Pemuda ini Menangis Tak Percaya Berhasil jadi Tentara, Pernah 9 Kali Gagal Tes Sampai Kolonel TNI Kaget

Pemuda ini Menangis Tak Percaya Berhasil jadi Tentara, Pernah 9 Kali Gagal Tes Sampai Kolonel TNI Kaget

Momen seorang Kolonel TNI AD temui prajurit baru yang berhasil lolos pendidikan setelah 9 kali gagal.

Baca Selengkapnya