Menang gugatan PTUN, PPP kubu Djan Faridz ajak kubu Romy bergabung
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PPP kubu Djan Faridz yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM lantaran mengesahkan hasil muktamar Surabaya. Dengan kemenangan tersebut, kubu Djan Faridz pun berharap anggota PPP kubu Romahurmuziy mau bergabung dan menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini.
Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN, Teguh Satya. Menurutnya kemenangan tersebut merupakan kemenangan seluruh kader PPP.
"Hakim, menurut kami, tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," kata Akhmad, melalui pesan singkat, Kamis (26/2).
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Akhmad meminta kubu Romahurmuziy tidak melakukan banding. Menurutnya lebih baik partai berlambang kabah tersebut kembali bersatu.
"Karena kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik. Pihak Romy juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kita tentu meminta pihak Romy untuk bergabung ke DPP PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz," jelasnya.
Akhmad melanjutkan, dengan hasil putusan PTUN tersebut, maka PPP nantinya akan melakukan konsolidasi hingga tingkat bawah untuk membentuk kepengurusan yang baru.
"Dengan dengan demikian, kepemimpinan PPP hanya satu dibawah Kepemimpinan Ketua Umum H. Djan Faridz," tegasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya