Masuk Prolegnas, Draf RUU Omnibus Law Diterima DPR Pekan Depan
Merdeka.com - DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke 8 masa Persidangan II tahun sidang 2019–2020. Rencananya rapat paripurna akan digelar siang ini pukul 13.00 WIB. Agenda paripurna salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang belakangan menjadi polemik di masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan RUU tersebut disahkan karena sudah masuk 50 RUU prioritas. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat draf resmi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah.
"Kami belum mendapatkan draf resminya, paling lambat akan kami terima minggu depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (22/1).
Karena belum menerima draf RUU tersebut, Dasco menyebut pihaknya belum bisa berkomentar terkait pasal-pasal yang ditolak masyarakat termasuk buruh.
"Sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat. Nah kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," jelasnya.
Terkait target 500 RUU prolegnas yang dinilai beberapa pihak terlalu ambisius, Dasco menargetkan setengah dari target bisa selesai.
"Kan ada skala prioritas. Nanti kami akan minta kepada komisi masing-masing dan supervisi agar semua berjalan lancar. Insyaallah dari Prolegnas prioritas itu sepertiga atau separuhnya bisa dalam periode ini selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan terdapat judul 50 RUU, 4 RUU carry over yang ditetapkan oleh DPR DPD dan pemerintah yang akan disahkan dan dibahas di Paripurna.
Termasuk dalam RUU baru yang akan dibahas adalah 3 RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. Namun, Puan menyebut DPR belum menerima draft RUU Omnibus Law dari pemerintah.
"Sampai sekarang DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law inisiatif dari pemerintah. Karena itu DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU Omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik di mana sumbernya tidak jelas.
Puan menyatakan DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada. Bahwa RUU Omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, maka akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi.
"DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus akan berlangsung secara komprehensif," tambahnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Kami Dapat Laporan Ada Rencana untuk Rusak Surat Suara Pemilu 2024
Prabowo mengajak masyarakat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya