Masih lengkapi berkas, PKS tunda serahkan daftar caleg ke KPU
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunda pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena masih melakukan finalisasi kelengkapan dokumen pencalonan.
"Kendala penundaan karena masih ada beberapa calon yang terlambat mengurus administrasi pencalonan, jadi masih dilengkapi," kata Sekretaris Jenderal PKS M Taufik Ridho di Jakarta, Jumat (12/4).
Taufik menjelaskan bahwa semua caleg yang didaftarkan harus memenuhi semua persyaratan, jika masih ada yang kurang maka nama caleg akan langsung dicoret.
"Pendaftaran ke KPU harus lengkap semua, kalau ada yang kurang langsung digugurkan nama calonnya," kata Taufik.
Menurut Taufik, PKS membutuhkan waktu lebih lama untuk melengkapi beberapa dokumen seperti ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit dan surat tanda memiliki hak suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Padahal PPS belum terbentuk, sehingga data tersebut harus dicari di kelurahan," ujar Taufik.
PKS memberikan batas waktu untuk melengkapi dokumen pencalegan hingga Minggu (14/4), sehingga Senin dapat diserahkan ke KPU.
KPU menjadwalkan pendaftaran DCS dari partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9-22 April 2013.
Rencananya, PKS akan menyerahkan DCS pada hari pertama, namun, pada hari pertama pendaftaran, ternyata belum ada partai yang mendaftar DCS ke KPU karena masih memfinalisasi dokumen yang dibutuhkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya