Masih banyak utang prolegnas, DPR malah mau revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Rencana DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol dikecam banyak pihak. Niatan revisi ini dinilai hanya buang-buang waktu DPR yang masih banyak hutang legislasi.
Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio menilai, harus ada alasan kuat DPR mengusulkan UU di luar prolegnas. Menurut dia, DPR saat ini masih banyak hutang prolegnas.
"Harus ada alasan kuat untuk mengusulkan UU di luar prolegnas. DPR masih punya utang prolegnas, kok ada UU baru? Bukannya fokus menyelesaikan prolegnas, malah sibuk UU baru." kritik Sulastio di Kedai Dua Nyonya, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Lanjut Sulastio, sebagai lembaga yang berwenang membuat UU, DPR seharusnya bisa menjaga dan mengawasi bagaimana UU Pilkada berjalan. Sebab, kata Sulastio, UU yang hendak direvisi ini seharusnya dijalankan, bukan malah direvisi. Jika tak disadari akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat.
"Tugas DPR itu mengawasi UU No. 8 berjalan. UU No. 8 harus berjalan, bukan malahan dinegasikan," papar Sulastio.
Di akhir paparannya, Sulastio mengecam tindakan DPR. Kata Sulastio, haram hukumnya jika DPR membuat UU untuk kepentingannya sendiri.
"DPR itu pembuat UU. Haram hukumnya jika DPR memasukan norma untuk kepentingannya," pungkas Sulastio.
Seperti diketahui, DPR tetap menginginkan poin ketiga rekomendasi syarat parpol ikut pilkada dimasukkan ke dalam PKPU. Rekomendasi ini yaitu parpol yang bersengketa boleh ikut pilkada dengan merujuk pada putusan akhir pengadilan, tak perlu inkracht.
Hal ini merujuk pada dualisme yang terjadi di internal Golkar dan PPP. Di mana jika kedua partai ini tidak islah, maka terancam tidak ikut pilkada, sesuai dengan amant UU Pilkada dan UU Parpol. Waktu pilkada semakin mepet, dua kubu yang berseteru sama-sama tak menunjukkan sikap mau berdamai.
Rekomendasi poin ketiga ini yang ditentang oleh KPU, sebab tidak memiliki payung hukum. Oleh karena itu, DPR pun berencana melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol dalam waktu singkat sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan SBY untuk Prabowo Jika Menang Pilpres 2024: Naikkan Gaji Prajurit TNI, Jangan Hanya Modernisasi Alutsista
SBY meminta Prabowo memprioritaskan kenaikan gaji prajurit jika terpilih menjadi presiden.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPolisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca Selengkapnya