Mantan napi jadi calon kepala daerah tersandera moral dan integritas
Merdeka.com - Sejumlah mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember nanti. Hal ini dinilai berbenturan dengan integritas dan moralitas yang harus dimiliki oleh seorang calon pemimpin bangsa.
Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, secara hukum positif memang tidak ada larangan bahwa mantan narapidana maju di pilkada. Namun hal ini menjadi dilematis ketika sudah bicara soal moral di masyarakat.
"Menjadi dilematis ketika bicara mencari pemimpin atau leader, kacamata kita justru tidak boleh mencari seorang calon pemimpin hanya dari aturan hukum positif semata, yang paling utama adalah moral, integritas. aturannya dia tidak punya cacat moral, dia tidak cacat integritas, nah itu paling utama," kata Emrus saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (31/7).
Emrus menjelaskan, jika mencari seorang manajer untuk memimpin sebuah manajemen tidak masalah mantan napi korupsi. Namun seorang pemimpin bangsa, rakyat tidak cukup hanya melihat dari aturan baku, tapi harus menjunjung tinggi moral dan integritas.
"Sangat sulit bagi kita percayai orang yang sudah melakukan kejahatan pidana," imbuhnya.
Namun demikian, dia percaya jika rakyat sudah cerdas dalam memilih calon kepala daerah. Sehingga dia yakin mantan narapidana yang ikut pilkada tidak akan dipilih oleh rakyat.
"Tapi pertanyaannya, apakah informasi tentang calon kepala daerah yang mantan napi itu sampai ke masyarkat," pungkasnya.
Seperti diketahui, sedikitnya ada enam mantan narapidana yang ikut dalam pencalonan pilkada serentak. Mereka adalah calon wali kota Manado Jimmy Rimba Rogi, calon wali kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, calon bupati Sidoarjo Utsman Ihsan, calon bupati Dompu Abubakar Ahmad, calon gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dan calon bupati Minahas Utara Vonny Panambunan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin dan Anies tidak ingin orang-orang tidak punya etika memimpin Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSiapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.
Baca Selengkapnya