Majelis hakim kasus gugatan PKPI dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menerima pengaduan dari sejumlah LSM terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Majelis hakim itu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Atas pengaduan ini, KY menyatakan akan melakukan pemeriksaan atas dugaan itu. "Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik, ada kemungkinan hakimnya akan kami panggil," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis (4/4).
Tiga hakim yang dimaksud adalah Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arif Nurdua. Ketiganya dilaporkan oleh sejumlah LSM seperti ICW, Perludem, ICW, dan YLBHI lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas dalam menangani gugatan PKPI dengan Nomor 25/G/2013/PT.TUN.JKT.
"Hakim PTTUN Jakarta yang memutus perkara tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam memutus penyelesaian sengketa Pemilu," ujar Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi saat dihubungi.
Veri menambahkan, dugaan pelanggaran itu semakin kuat lantaran hakim hanya mengandalkan putusan Bawaslu sebagai dasar menjatuhkan putusan.
"Putusan PTTUN hanya mengandalkan keputusan Bawaslu tanpa menilai kebenaran materiil hasil verifikasi kepesertaan PKPI," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnya