Mahkamah Kehormatan bakal tindaklanjuti DPR tandingan KIH
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan sikap Koalisi Indonesia Hebat yang membuat pimpinan DPR tandingan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurutnya, tugas anggota DPR adalah mengirim pesan baik kepada masyarakat.
"Kita sudah bentuk Mahkamah Kehormatan Dewan, yang jelas Dewan tidak boleh mengirim berita yang tidak baik kepada publik," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/10).
Fahri menilai, selama ini apa yang sudah dilakukan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) bermanfaat bagi rakyat. Dia mencontohkan, KMP mensukseskan pelantikan Jokowi-JK.
"Alhamdulillah kita mengirim pesan itu. Kita perlancar pelantikan, dukungan kepada presiden kita, dia kita pilih secara sah dilantik secara aklamasi," klaim dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menambahkan Mahkamah Kehormatan Dewan tak perlu didesak untuk mengusut DPR tandingan. Dia menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan pasti akan berperan dalam dualisme yang terjadi di parlemen ini.
"Tentunya Mahkamah Kehormatan Dewan akan melihat itu, dan akan menyikapi itu. Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan berinisiatif. Tetapi segala hal sesuatu yang berkaitan dengan etika, dengan hal ke DPR tentunya Mahkamah Kehormatan Dewan pasti akan memutuskan," tegas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnya