Mahkamah Kehormatan bakal tindaklanjuti DPR tandingan KIH
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan sikap Koalisi Indonesia Hebat yang membuat pimpinan DPR tandingan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurutnya, tugas anggota DPR adalah mengirim pesan baik kepada masyarakat.
"Kita sudah bentuk Mahkamah Kehormatan Dewan, yang jelas Dewan tidak boleh mengirim berita yang tidak baik kepada publik," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/10).
Fahri menilai, selama ini apa yang sudah dilakukan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) bermanfaat bagi rakyat. Dia mencontohkan, KMP mensukseskan pelantikan Jokowi-JK.
"Alhamdulillah kita mengirim pesan itu. Kita perlancar pelantikan, dukungan kepada presiden kita, dia kita pilih secara sah dilantik secara aklamasi," klaim dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menambahkan Mahkamah Kehormatan Dewan tak perlu didesak untuk mengusut DPR tandingan. Dia menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan pasti akan berperan dalam dualisme yang terjadi di parlemen ini.
"Tentunya Mahkamah Kehormatan Dewan akan melihat itu, dan akan menyikapi itu. Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan berinisiatif. Tetapi segala hal sesuatu yang berkaitan dengan etika, dengan hal ke DPR tentunya Mahkamah Kehormatan Dewan pasti akan memutuskan," tegas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaCara Mahfud MD Persiapan Debat Cawapres: Turun ke Bawah, Melihat Problematika Konkrit yang Dihadapi Rakyat
Hasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.
Baca SelengkapnyaAHY Masuk Kabinet, Demokrat dan PDIP Akhirnya Satu Gerbong di Pemerintahan
Hubungan Demokrat dan PDIP sebelum Pemilu 2024 sempat cair.
Baca Selengkapnya